
JAKARTA, tniad.mil.id- Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 502/UY Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad bertempat di GSG Yonif PR 502/UY Kostrad, Jabung, Malang. Rabu, (23/2/2022).
Hal tersebut disampaikan Danyonif Para Raider 502/UY Kostrad Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, S.E., M.I.Pol., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Malang. Kamis, (24/2/2022).
Dalam sambutannya, Danyonif mengatakan bahwa dalam penugasan sebagai seorang prajurit sering menghadapi hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Apabila Prajurit memahami aturan hukum secara otomatis dapat mencegah seorang prajurit melakukan pelanggaran pidana maupun disiplin, karena mereka akan paham dan mengetahui konsekuensi yang didapatkan apabila melakukan pelanggaran hukum.
.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi seluruh Prajurit dan Persit untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya hukum, sehingga bisa menjadi alat untuk menekan angka pelanggaran yang terjadi,” ucapnya.
Dalam kegiatan itu, Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 502/UY menerima penyuluhan hukum dari Tim Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Letkol Chk Asep Rusdian, S.H., M.H., M.St(Han) dengan materi penyuluhan meliputi sosialisasi tentang Peraturan Sanksi Administrasi, PDTH, Asusila dan KBT. (Dispenad)