Skip to main content
Satgas Pamtas

Prajurit dan Persit Yonif PR 502 Terima Penyuluhan Hukum

Dibaca: 15 Oleh 24 Feb 2022Tidak ada komentar
Prajurit dan Persit Yonif PR 502 Terima Penyuluhan Hukum
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id- Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 502/UY Kostrad menerima penyuluhan hukum dari Hukum Kostrad bertempat di GSG Yonif PR 502/UY Kostrad, Jabung, Malang. Rabu, (23/2/2022).

Hal tersebut disampaikan Danyonif Para Raider 502/UY Kostrad Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, S.E., M.I.Pol., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Malang. Kamis, (24/2/2022).

Prajurit dan Persit Yonif PR 502 Terima Penyuluhan Hukum

Dalam sambutannya, Danyonif mengatakan bahwa dalam penugasan sebagai seorang prajurit sering menghadapi hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Apabila Prajurit memahami aturan hukum secara otomatis dapat mencegah seorang prajurit melakukan pelanggaran pidana maupun disiplin, karena mereka akan paham dan mengetahui konsekuensi yang didapatkan apabila melakukan pelanggaran hukum.
.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi seluruh Prajurit dan Persit untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya hukum, sehingga bisa menjadi alat untuk menekan angka pelanggaran yang terjadi,” ucapnya.

Prajurit dan Persit Yonif PR 502 Terima Penyuluhan Hukum

Dalam kegiatan itu, Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 502/UY menerima penyuluhan hukum dari Tim Hukum Kostrad yang dipimpin oleh Letkol Chk Asep Rusdian, S.H., M.H., M.St(Han) dengan materi penyuluhan meliputi sosialisasi tentang Peraturan Sanksi Administrasi, PDTH, Asusila dan KBT. (Dispenad)

Baca juga:  Macan Ujwala Mengaum di Bumi Santri Pasuruan

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel