Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Prajurit TNI AD dan PNS TNI AD Se-Belitung Mendapat Pencerahan Hukum

Dibaca: 156 Oleh 29 Nov 2017Januari 20th, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Prajurit dan PNS Kodim 0414/Belitung, Minvedcad, Sub Denpom Belitung dan prajurit Pos kesehatan Belitung yang dilaksanakan di aula Makodim 0414/Blt dengan tim penyuluh dari Kumdam II/Sriwijaya. Penyuluhan ini langsung disampaikan oleh Wakakumdam II /Sriwijaya Letkol Chk (K) Ainur Rohmaini, Selasa (28/11/17).

Materi yang disampaikan dihadapan 100 prajurit dan PNS antara lain UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Letkol Ainur mengingatkan tentang perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Hal tersebut sangat merubah pola kehidupan masyarakat. Teknologi informasi juga dimanfaatkan dalam berbagai hal, contohnya sosial media yang sangat marak saat ini dan untuk transaksi secara online. Namun disamping manfaat dari perkembangan teknologi informasi, banyak juga penyalahgunaan yang dilakukan melalui media online.

“ Kita selaku prajurit dan PNS TNI AD dituntut untuk selalu berhati-hati dan dihimbau bagi anggota TNI dan PNS TNI yang menggunakan media sosial jangan menggunakan media sosial untuk memuat konten yang mengandung unsur ujaran kebencian, jangan sampai menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, dilarang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok, jangan menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi,”ungkapnya

Baca juga:  Peringatan HUT TNI Untuk Menumbuhkan Jiwa Korsa dan Pengabdian

Kegiatan penyuluhan dilanjutkan materi tentang netralitas TNI dalam menghadapi pesta politik tahun 2018 mendatang yang disampaiknan oleh Kasi Undang Mayor Chk Agung Reza G. Pada penyuluhan hokum ini, dibahas juga tentang perkara yang menonjol saat ini diantaranya ibsubordinasi, desersi serta pelanggaran hukum lainnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel