Staf Intel Korem 083/Baladhika Jaya menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Aula Korem 083/Baladhika Jaya, Rabu (16/11).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 189 orang peserta dari anggota Korem 083/Baladhika Jaya beserta Bapras Korem 083/Baladhika Jaya. Dalam sosialisasi itu juga dihadiri oleh Para Pasi Korem 083/Baladhika Jaya, Wadan Denzibang Malang, Perwira Hukum Korem 083/Baladhika Jaya, Kapenrem 083/Baladhika Jaya, Perwira Bapras Korem 083/Baladhika Jaya.
Kepala Seksi Intelijen Korem 083/Baladhika Jaya Letkol Inf Abdul Hamid yang memimpin kegiatan Sosialisasi, menjelaskan kepada prajurit tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukum terhadap pengedar maupun pemakainya.
Pihaknya mengharapkan, kegiatan tersebut dapat dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan sebagai prajurit TNI dan ASN dalam keluarga, kedinasan dan sebagai masyarakat.
Dalam penjelasannya bahwa seiring bersamanya program pemerintah yang saat ini sedang gencar menabuh genderang menyatakan perang terhadap Narkoba, jajaran TNI pun melaksanakan pembersihan secara intern bagi prajurit khususnya anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
Letkol Abdul Hamid menegaskan bahwa anggota yang terlibat penyalahgunaan obat terlarang, baik pengguna maupun pengedar tidak ada toleransi apapun kecuali harus di berhentikan dengan tidak hormat (dipecat). “Selain prajurit tersebut harus menjalani hukuman pidana militer, mereka juga akan dijatuhi hukuman administrasi tambahan berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari dinas Keprajuritan TNI,” ungkapnya.
Hal tersebut menurut Letkol Abdul Hamid selaras dengan tujuan dari organisasi TNI yang senantiasa menjaga kesiapan prajuritnya untuk selalu siap sedia secara profesional dalam mendukung program pemerintah membangun moral dan mental bangsa Indonesia seutuhnya dalam rangka menciptakan prajurit yang siap operasional dalam kondisi apapun.
Pada sosialisasi tersebut juga menghadirkan penyuluh dari BNN Kota Malang yaitu Dr. Adriana selaku Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Malang. Dia menyampaikan tentang materi bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Usai sosialisasi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urin kepada 100 orang prajurit dan ASN Korem 083/Baladhika Jaya beserta Bapras oleh Tim Denkesyah Malang dan BNN Kota Malang serta diawasi oleh Denpom Malang. (Penrem 083)