
TNI AD – Papua. Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Papua, Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad Pos Skamto menggelar sweeping di depan Pos Skamto Jalan lintas Koya-Arso, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Rabu (25/4/2018).
Kegiatan sweeping yang dipimpin oleh Komandan Pos Skamto Lettu Inf Dalimunte tersebut berhasil menyita dan mengamankan 46 botol miras dari 2 orang berinisial HN (20 tahun) dan EK (27 tahun).
Saat dilakukan pemeriksaan, HN dan EK hendak melintas dari arah Abepura menuju Arso menggunakan kendaraan sepeda motor jenis matik. Saat diperiksa kedua orang tersebut tidak membawa kartu identitas diri dan didapati 46 botol Miras berbagai jenis. Diantaranya Vodka 24 botol, Anggur Merah 14 botol, Robinson 7 botol, dan Whisky 1 botol.
Saat ditanya petugas, HN yang merupakan warga Perumahan Kebun 2, dan EK berdomisili di Senggih. Dari penuturan keduanya, miras tersebut dibeli dari Abepura, sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi rencananya akan dijual. Saat ini barang bukti 46 botol miras tersebut telah diamankan di Pos Skamto.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 300 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dengan sengaja menjual atau menyuruh minum minuman yang memabukan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk, akan dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 (satu) tahun.
Komandan Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Candra L. memerintahkan seluruh jajaranya untuk terus melakukan sweeping seperti yang dilakukan oleh Pos Skamto guna untuk menekan tingginya angka peredaran Miras di daerah Papua.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Papua agar tidak mengkonsumsi miras apapun jenisnya, pasti akan mabuk dan dikhawatirkan akan berbuat onar karena dibawah pengaruh miras tersebut.
“Apalagi jika Miras tersebut dioplos atau dicampur dengan jenis yang lainnya, maka akan sangat berbahaya bagi si peminumnya, karena dapat menyebabkan keracunan dan fatal akibatnya,” pungkas Letkol Eko Antoni. (Pen Kostrad)