Skip to main content
Berita Satuan

Satgas BKO Yonarmed 13 Nanggala Kostrad Berhasil Amankan 4 Senjata Api Rakitan dan Munisi Tajam Aktif Dalam waktu kurang dari 2 bulan

Dibaca: 804 Oleh 10 Nov 2014Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

 

Ambon ( Maluku) – Satgas Yonarmed 13 Nanggala Kostrad yang bertugas di Maluku dan Maluku Utara mengamankan 4 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat dalam waktu kurang dari dua bulan.

Senjata rakitan itu merupakan sisa konflik sosial di daerah ini beberapa tahun silam, Sesuai penyampaian Dansatgas BKO Yonarmed 13 Nanggala Kostrad Mayor Arm Didik Harmono di Ambon .

Beliau menyampaikan 4 pucuk senjata dan munisi tersebut terdiri atas senjata laras panjang 3 pucuk, senjata laras pendek (Pistol rakitan) 1 pucuk dan munisi tajam kal 5,56 mm sebanyak 8 butir, dengan rincian Pos 10 SSK I/Wailey mendapatkan 2 cuk Senjata Rakitan dan 3 butir Munisi Kal 5,56 mm dan Pos 9 SSK I/Liang mendapatkan 1 cuk Senjata Rakitan dan 5 butir Munisi Kal 5,56 mm serta Pos 5 SSK l Latea dapat 1 cuk laras pendek.

Senjata rakitan tersebut diserahkan langsung oleh masyarakat secara sukarela di sejumlah daerah di maluku dan Malut kepada anggota Satgas BKO Yonarmed 13 Nanggala Kostrad yang bertugas di daerah bersangkutan, setelah masyarakat diberi pemahaman bahwa menyimpan senjata api melanggar hukum, oleh karena itu Senjata dan munisi tersebut akan dimusnahkan agar tidak bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  PMPP TNI Verifikasi Satgas MTF TNI Konga XXVIII-J/UNIFIL

“Apresiasi patut diberikan kepada warga yang secara sukarela menyerahkan senjata dan munisi aktif kepada Satgas BKO, dalam rangka terciptanya keamanan di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Untuk itu kami akan terus melakukan pendekatan secara persuasif dalam menjalankan tugas” tuturnya.

Dansatgas BKO juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang masih menyimpan senjata dan munisi agar diserahkan secara sukarela kepada Pos-Pos Satgas BKO yang ada di wilayahnya masing-masing dan dijamin apabila diserahkan secara sukarela tidak akan ada tuntutan hukum apapun kepada yang bersangkutan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel