(Puspen TNI. Selasa, 9 Agustus 2016). Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 509/Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pamrahwan) di wilayah Papua bekerjasama dengan Polsek Ransiki, beberapa waktu lalu berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang illegal, di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Czi Berlin G., S.Sos., M.M., di Mabes TNI Cilangkap Jaktim, Selasa (9/8/2016) mengatakan, dua pucuk senjata api illegal tersebut terdiri dari satu pucuk senjata laras panjang jenis AK-56 rakitan dan satu pucuk senjata laras panjang jenis LE beserta 1 (satu) buah magasen SS1 dan 3 (tiga) butir munisi kaliber 7,62 mm. “Penemuan dua pucuk senjata laras panjang tersebut berawal dari adanya keributan di Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Papua Barat,” katanya.
Kolonel Czi Berlin juga menuturkan, penemuan senjata bermula ketika Kapten Inf Suwarno (Danki C Satgas Pamrahwan) menerima telepon dari Ipda M. Kasim (Kapolsek Ransiki) yang meminta bantuan dalam rangka mengatasi keributan di Kampung Sabri. Selanjutnya, Danki didampingi satu anggota bersama Kapolsek Ransiki melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat tentang keributan yang terjadi.
“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi, bahwa di rumah salah seorang warga atas nama Stefanus Kowi terdapat dua pucuk senjata api. Saat itu juga, anggota Satgas beserta anggota Polsek Ransiki meluncur ke rumah Stefanus Kowi dan melaksanakan penggeledahan, namun hasilnya nihil,” ujar Kabidpenum.
Selanjutnya, anggota satgas melakukan pengembangan kasus dan diperoleh informasi dari masyarakat bahwa senjata milik Stepanus Kowi tersebut disimpan di gubuk yang berada di kebun cokelat miliknya. Kemudian anggota Satgas Pamrahwan bersama anggota Polsek Ransiki, meluncur menuju ke lokasi kebun cokelat yang dimaksud, dan langsung melaksanakan penggeledahan di dalam dan sekitar gubuk.
“Dari penggeledahan tersebut, Koptu Kowi (Dancuk 2 Morri/Bant/C Yonif 509/R/9/2 Kostrad) berhasil menemukan satu pucuk senjata api jenis AK 56 rakitan dan satu magasen SS1 yang ditimbun di bawah celah-celah pohon tumbang. Barang bukti tersebut langsung diserahkan kepada pihak Polsek Ransiki untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kolonel Czi Berlin.
Menurut Kabidpenum, dari pengembangan kasus berikutnya diperoleh informasi bahwa satu pucuk senjata lainnya milik Stepanus Kowi disimpan di rumah adiknya di Kampung Kamiyani, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari, Propinsi, Papua Barat.
Sementara itu, Dansatgas Pamrahwan Yonif 509/Kostrad Letkol Inf Beny Setiyanto menyampaikan bahwa barang bukti beserta pemiliknya telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum. “Satgas akan terus melaksanakan kegiatan seperti ini secara rutin sampai akhir penugasan di wilayah Papua dan Papua Barat dalam rangka membantu tugas kepolisian dalam meminimalisir dan memberantas peredaran senjata api illegal di masyarakat,” tandasnya.