Skip to main content
Kostrad

Satgas Pamtas 501 Kostrad Kembali Terima Senjata Api Rakitan dari Warga

Dibaca: 149 Oleh 02 Jul 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

ABEPURA, tniad.mil.id – Kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter) Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) Para Raider 501 Kostrad yang dilaksanakan di daerah penugasan Papua (wilayah perbatasan RI-PNG) kembali membuahkan hasil. Kali ini, Pos Koya Koso yang terletak di Kampung Koya Koso, Distrik Abepura, Jayapura, menerima satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dari seorang warga, JJ (42 tahun) pada Kamis (28/6/2918).

Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Letkol Inf Eko Antoni Chandra menceritakan, warga masyarakat berinisial JJ tersebut secara ikhlas menyerahkan senjata api yang dimiliknya ke Satgas 501 Kostrad karena dirinya merasa tersentuh dengan kebaikan hati dari personel Satgas yang sering melakukan pengobatan keliling di kampungnya.

Penyerahan senjata api rakitan milik JJ bermula dari kegiatan anjangsana personel Satgas Pos Koya Koso bersama Tim Kesehatan (Timkes) ke rumahnya. Setelah ia dan keluarganya memeriksakan kesehatan mereka, terjadi obrolan dan cerita-cerita ringan antara JJ dengan personel Satgas 501, hingga pada suatu bagian cerita, personel Satgas menyampaikan bahwa menyimpan dan membawa senjata api ilegal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi yang melanggarnya.

Baca juga:  Peringati Hut Ke 55 Tahun 2016, Kostrad Gelar Bakti Sosial

Mendengar penjelasan personel Satgas tadi, JJ akhirnya sadar dan mengerti bahwa tindakannya menyimpan senjata api selama ini adalah telah melanggar hukum. Hingga akhirnya JJ mengajak personel Satgas pergi ke kebun miliknya, lalu mengambil senjata api yang telah disimpan dan menyerahkannya dengan sukarela kepada pihak Satgas 501 Kostrad.

JJ juga berterima kasih kepada Satgas karena telah memberitahu kepada dirinya bahwa membawa dan menyimpan senjata api ilegal adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Satgas 501 Kostrad berharap kepada warga Papua, khususnya yang berada di wilayah perbatasan, bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh JJ.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel