7/1 2015 pos kotis satgas pamtas RI-PNG Yonif Raider 411/Pandawa yang berkedudukan di perbatasan Skouw-wutung kembali berhasil menggagalkan usaha penyelundupan miras jenis bir SP sebanyak 3 dus (72 botol) yang dibawa oleh oknum masyarakat yang bernama Dominggus Ireeuw (65 th) asal Hamadi pantai, Jayapura selatan dan tidak bisa menunjukkan surat ijin dari imigrasi maupun bea cukai setempat.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun oleh anggota satgas yang sedang bertugas pada saat itu miras tersebut dibawa dengan menggunakan mobil jenis avanza dengan nopol DS 1804 AZ yang ditutupi dengan kerdus-kerdus supermi dan buah pisang.
miras tersebut berdasarkan keterangan dari pelaku akan di konsumsi sendiri dan selebihnya akan di jual didaerah Jayapura.
“kita akan tindak tegas terhadap segala upaya bentuk peredaran dan penyelundupan miras dan narkoba karena barang-barang inilah yang menjadi sumber malapetaka tindak kriminal yang timbul di masyarakat” terang Dansatgas Yonif Raider 411/Pandawa letkol Inf Nandang Dimyati S.I.P di Pos Kotis Satgas pamtas RI-PNG Yonif Raider 411/Pandawa Skouw-Wutung.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat dari kegiatan ini sangat banyak karena akibat yang ditimbulkan dari mengkonsumsi miras sangat buruk.