Skip to main content
Kostrad

SATGAS PAMTAS YONIF LINUD 501/BY KOSTRAD POS GABMA KOTIS ENTIKONG MENGGAGALKAN 7 ORANG CALON TKI ILLEGAL

Dibaca: 135 Oleh 23 Jan 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Anggota Pos Gabma Kotis Entikong Satgas Pamtas Yonif Linud 501/BY pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 pukul 19.00 WIB yang dipimpin oleh Letda Inf Puji Santoso melaksanakan pemeriksaan rutin di Jalan Lintas Malindo telah memeriksa 1 Unit Avanza warna Hitam Nopol. KB 1632 DB yang dikemudikan oleh Sdr. Dwi Kurniwan Syahputra (31 Th) alamat Kec. Jangkang, Kab. Sambas dengan membawa 7 (Tujuh) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku akan bekerja di Malaysia, membawa KTP dan Paspor tanpa dilengkapi Visa kerja, KTKLN (Kartu Tanda Kerja Luar Negeri), Undangan bekerja dan Jaminan kesehatan di Negara tujuan, dengan nama sebagai berikut : Junaidi (29 Th/Alamat Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah), Sulaiman, S.PD (55 Th/Alamat Kec. Janapria, Kab. Lombok Tengah), Riawan (29 Th/Alamat Kec. Batukliang, Kab. Lombok Tengah), Jailan (40 Th/Alamat Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah), Rukiah (36 Th/Alamat Kec. Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur), Kardi (24 Th/Alamat Kec. Kopang, Kab. Lombok Tengah), Arif (32 Th/Alamat Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat). Selanjutnya pada pukul 20.30 WIB Pasi Intel Satgas menyerahkan ke tujuh orang tersebut ke Polsek Entikong. TKI ilegal dipicu karena keadaan ekonomi/lapangan pekerjaan yang kurang di daerah asal dan upah bekerja di luar negeri jauh lebih tinggi di bandingkan dengan daerah asalnya. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah segala tindak penyelundupan baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Baca juga:  Satgas Yonif 756 Renovasi Bangunan TK Di Kabupaten Asmat

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel