Prajurit yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Pam Rahwan) Maluku-Maluku Utara Batalyon Armed 13/Nanggala Kostrad mendapat penyuluhan hukum tentang Disiplin Prajurit dari Perwira Hukum Satgas Kapten Chk Dewa Putu Martin, SH bertempat di Pos Kotis Kairatu Pulau Seram Maluku, Selasa (2/9).
Menurut, Perwira Hukum Satgas Kapten Chk Dewa Putu Martin, SH penyuluhan hukum sangat penting dan besar maknanya. Sebab, kata dia, penyuluhan dapat menambah wawasan dan pengetahuan prajurit tentang hukum. Selain itu, personel juga bisa menanyakan langsung tentang hal atau masalah terkait hukum perundang-undangan yang kurang dipahami anggota.
Pakum juga mengingatkan para anggota bahwa tidak ada seorang pun di tanah air ini yang kebal hukum. Baik anggota militer, PNS maupun keluarganya, semua tak kebal hukum. “Oleh karena itu hindarilah pelanggaran sekecil apapun karena akan merugikan dan merusak nama baik diri sendiri, keluarga, maupun satuan TNI,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini pemberi materi menginginkan setiap Prajurit memahami agar tumbuhnya kesadaran Hukum dan timbulnya rasa Disiplin,serta untuk menekan tingkat pelanggaran Hukum yang di lakukan oleh Prajurit khususnya personel Satgas Pam Rahwan Yon Armed 13/Manggala Kostrad.
Kapten Chk Dewa Putu Martin juga berkesempatan membahas Undang-undang No 26 Tahun 1997 tentang hukum disiplin prajurit. Semua dibahas dalam bahasan yang sederhana sehingga mudah dicerna para personel Satgas Pam Rahwan Yon Armed 13/Manggala Kostrad. Para prajurit pun diberi kesempatan untuk bertanya seputar masalah yang tengah dihadapinya.
Adapapun kegiatan penyuluhan hukum ini, nantinya dilaksanakan secara berkesinambungan kepada personel satgas setiap pos .Hadir dalam penyuluhan kali ini Dansatgas Mayor Arm Didik Harmono, Pasi Ops, Pasi Intel, Pabintal dan seluruh prajurit yang ada pos Kotis A Kairatu Pulau Seram.