
Entikong – Satgas Pamtas Yonif 143/TWEJ melaksanakan pemeriksaan rutin di Jl. Lintas Entikong-Pontianak, Kab. Sanggau, dalam kegiatan tersebut petugas mencurigai dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil Bus warna Putih Kombinasi dengan Nopol KB 7676 A yang melintas didepan Pos Kotis Satgas.
Demikian halnya tindakan yang telah dilakukan oleh Sdr. Totok (42Th) Alamat Desa. Songga Kec. Manyuke Kab. Landak Prov. Kalimantan Barat yang telah berusaha menyelundupkan Gula milik Sdr. Hermin (35Th) alamat Desa. Entikong Kec. Entikong Kab. Sanggau Prov. Kalbar.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu 07 Mei 2014 pukul 10.00 WIB, ketika Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Kout dipimpin Kopda Dedi Hendri melaksanakan pemeriksaan rutin di Jalan Lintas Pamodis di depan Pos Kout Yonif 143/TWEJ mendapatkan 1 unit mobil Bus warna Putih Kombinasi dengan Nopol KB 7676 A.
Kendaraan tersebut didapati membawa yang membawa 15 karung (750 Kg) Gula yang dikendarai Sdr. Totok (42) Alamat Desa. Songga Kec. Manyuke Kab. Landak Prov. Kalbar dengan membawa Gula milik Sdr. Hermin (35) alamat Desa. Entikong Kec. Entikong Kab. Sanggau Prov. Kalbar sebanyak 15 karung (750) tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2014 pukul 11.00 WIB, Dantim Intel Satgas Yonif 143/TWEJ menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Bus warna Putih Kombinasi dengan Nopol KB 7676 A yang membawa 15 karung (750 Kg) Gula ke kantor Bea Cukai Entikong Kalbar.
Diduga gula yang dibawa Sdr. Totok (42Th) milik Sdr. Hermin (35Th) merupakan Barang iIlegal karena tanpa dilengkapi surat dan dokumen resmi.