Skip to main content
Satgas Pamtas

Satgas Yonif 144/JY Gagalkan 48 Botol Miras dan 2 Kardus Rokok Ilegal di Jalur Non Prosedural Perbatasan

Dibaca: 2 Oleh 24 Jan 2022Tidak ada komentar
Satgas Yonif 144/JY Gagalkan 48 Botol Miras dan 2 Kardus Rokok Ilegal di Jalur Non Prosedural Perbatasan
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil id- Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 144/JY menggagalkan penyeludupan 48 botol miras dan 2 kardus rokok ilegal di jalur non prosedural Desa Sei Kelik Kecamatan Senaning Kabupaten Sintang Kalimantan Barat.

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Letkol Inf Andri Suratman dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022).

Satgas Yonif 144/JY Gagalkan 48 Botol Miras dan 2 Kardus Rokok Ilegal di Jalur Non Prosedural Perbatasan

Dijelaskannya, penggagalan penyelundupan barang ilegal ini merupakan hasil kerja keras anggota Satgas dalam upaya mencegah kegiatan ilegal yang ada di Perbatasan.

Satgas Yonif 144/JY Gagalkan 48 Botol Miras dan 2 Kardus Rokok Ilegal di Jalur Non Prosedural Perbatasan

“Barang ilegal tersebut ditemukan di jalan non prosedural atau jalan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, barang tersebut akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia, selanjutnya barang ilegal tersebut kami serahkan ke KPPBC TMP C Nanga Badau untuk diproses lebih lanjut, ” terangnya.

Satgas Yonif 144/JY Gagalkan 48 Botol Miras dan 2 Kardus Rokok Ilegal di Jalur Non Prosedural Perbatasan

Freddy Sihotang S.E, selaku pemeriksa penindakan dan penyidikan KPPBC TMP C Nanga Badau menyampaikan apresiasi atas kerja keras anggota satgas Yonif 144/JY yang telah menggagalkan barang ilegal ini dan telah menyerahkan ke pihaknya.

“Selanjutnya barang illegal ini kami akan proses lebih lanjut, ” pungkasnya. (Dispenad)

Baca juga:  Perkuat Sinergi TNI-Polri di Perbatasan, Satgas Yonkav 10/Mendagiri Silahturahmi ke Polsek Miomaffo Timur

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel