Skip to main content
Berita Satuan

Satgas Yonif MR 413/Bremoro Amankan Pengedaran 14 Kantong Ganja

Dibaca: 61 Oleh 21 Okt 2020Tidak ada komentar
Satgas Yonif MR 413/Bremoro Amankan Pengedaran 14 Kantong Ganja
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 413/Bremoro menangkap dan mengamankan tiga orang yang membawa 14 paket ganja kering seberat 1 kilogram. Diduga ketiganya merupakan jaringan pengedar narkoba di wilayah Papua.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif MR 413/Bremoro Mayor Inf Anggun Wuriyanto dalam keterangan tertilisnya di Papua, Rabu (21/10/20200).

Dijelaskannya, salah seorang pemuda ditangkap dan diamankan ketika membawa ganja yang disamarkan dalam kantong plastik.

“Jadi, tiga orang pelaku diamankan ketika Danpos Kout KM 31 yang dipimpin oleh Wadansatgas sendiri Kapten Inf Hervin Rahadian Jannat bersama empat belas personel lainnya menggelar sweeping kendaraan pada malam hari ,” katanya.

Sekitar pukul 00.45 WIT, melintas mobil minibus yang di dalamnya berisi tiga orang yang belakangan diketahui berinisial MM, OM, dan NM.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa di dalam mobil terdapat kantong plastik yang disembunyikan di bawah papan jok mobil dan ternyata berisi ganja kering dengan jumlah 14 paket dengan berat sekitar 1 kilogram, ” jelasnya.

Baca juga:  Pangdam I/BB : Momentum Peringatan Nuzulul Qur’an Sarana Perkokoh Keimanan Kepada Allah SWT

Satgas Yonif MR 413/Bremoro Amankan Pengedaran 14 Kantong Ganja

Lebih lanjut dikatakan, untuk menghindari berbagai tindakan ilegal dan melawan hukum, pihaknya terus melakukan patroli maupun pemeriksaan secara rutin di tempat-tempat yang dapat dijadikan akses keluar masuk para pelanggar.

“Bukan hanya di jalan-jalan raya, personel kami juga melakukan pemeriksaan di lokasi-lokasi yang disinyalir dapat dijadikan akses untuk memasukan barang-barang terlarang dan ilegal, “ ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, personel Satgas langsung mengamankan barang bukti dan pelaku serta melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel