JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas Yonif 642/Kps kembali berhasil menangkap terduga pelaku pembawa tiga paket narkoba di wilayah Pos Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Entikong, Kabupaten Sanggau, Selasa (1/12/2020).
Dansatgas mengatakan pada hari Senin, tanggal 30 November 2020, sekitar pukul 03.00 dini hari, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Balaikarangan berhasil menangkap terduga pelaku pembawa tiga paket narkoba golongan I jenis Sabu-sabu seberat 3,075 kilogram atas nama NM (24) asal Sanggau.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh tim gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Pontianak dengan imbalan 30 Juta Rupiah,” ujar Dansatgas.
Selanjutnya Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari sinergitas kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan Satgas Intelijen yang berada di wilayah perbatasan, serta seluruh Komponen Pilar Entikong (Kacabjari, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian wilayah Entikong dan Sekayam).
Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Kabupaten Sanggau. (Dispenad).