Skip to main content
Satgas Pamtas

Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Sindikat PMI Ilegal di Entikong

Dibaca: 133 Oleh 27 Sep 2020Tidak ada komentar
Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Sindikat PMI Ilegal di Entikong
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan 4 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang akan bekerja ke Malaysia di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau. Selain itu turut pula diamankan 2 pelaku yang memiliki peranan berbeda dari sindikat pengiriman TKI ilegal tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., melalui keterangan tertulisnya dari Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Pontianak, Minggu (27/9/2020).

Diungkapkan Kapendam, pemeriksaan di jalur-jalur perbatasan merupakan tugas rutin yang selalu digelar Satgas kepada para pelintas batas dan kendaraan yang keluar masuk wilayah Indonesia.

“Kegiatan ini dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan di wilayah perbatasan, agar warga dapat dengan aman dan nyaman dalam beraktivitas,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Dansatgas Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, pengamanan ini bermula pada Jumat (25/9) pukul 02.30 WIB, personel Pos Pamtas Balai Karangan yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melewati pos. Pemeriksaan pun dilakukan sesuai protap pengamanan perbatasan.

Baca juga:  Jauh dari Faskes, Satgas Pamtas Yonif MR 411 Layani Kesehatan di Bivak Warga

“Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 1 unit kendaraan minibus Toyota Avanza KB 1477 WP warna hitam. Saat dilaksanakan pemeriksaan didapati sopir dan 4 penumpang mencurigakan,” jelasnya.

Selanjutnya sesuai protap, sopir berikut kendaraan serta penumpang diamankan di Pos Kotis Gabma Entikong untuk dilakukan pendalaman.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui keempat penumpang berinisial LMA (25), AS (15), SH (20) dan MR (17) mengaku berasal dari daerah Lombok. Mereka akan masuk ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi untuk bekerja di daerah Malaysia,” urainya.

Ditambahkan Alim Mustofa, adapun sopir minibus tersebut diketahui inisial TF (37) asal Mempawah mengaku berperan hanya mengantarkan keempat orang tersebut dari Bandara Supadio ke Entikong.

“Menurut pengakuannya pula, tugas seperti ini sudah beberapa kali dilakukannya. Dari setiap kali mengantar mendapat imbalan sebesar 250 ribu rupiah tiap orang dari calo di Balai Karangan,” sambungnya.

Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Sindikat PMI Ilegal di Entikong

“Keempatnya mengaku direkrut oleh calo di Lombok, mereka dijanjikan dapat bekerja di Malaysia dengan biaya dibayarkan oleh calo PMI Non Prosedural yang menerima di Malaysia,” urainya.

Baca juga:  Satgas Yonif Raider 200/BN Ikut Serta Peringatan HUT ke 77 Bhayangkara Di Polres Yahukimo

Selanjutnya kata Alim, Satgas terus melakukan pendalaman, keempatnya akhirnya mengakui bahwa setibanya di Entikong mereka akan ditampung oleh calo inisial S (42) warga Lombok yang tinggal di Balai Karangan.

“Calo S ini berperan menampung dan memasukan para PMI Non Prosedural ke wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi,” tandasnya.

Selanjutnya Satgas menghubungi S untuk datang ke Pos Kotis Entikong, untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui S berperan sebagai orang yang mengurus para PMI selama di Entikong.

“Saudara S sebelumnya mendapat tugas dari seseorang di wilayah Serian, Malaysia untuk mengurus 4 orang tersebut selama di Entikong. Ia menerima uang sebesar Rp. 17 juta rupiah dari perannya tersebut. Ia juga mengakui ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah sering,” tegasnya.

Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Sindikat PMI Ilegal di Entikong

“Para calon PMI dan calo beserta barang bukti malam ini diserahkan ke Polsek Entikong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Alim. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel