Skip to main content
Satgas Pamtas

Satgas Yonif 725/Woroagi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Tapal Batas RI-PNG

Dibaca: 21 Oleh 20 Jul 2023Tidak ada komentar
Satgas Yonif 725/Woroagi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras di Tapal Batas RI-PNG
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Untuk mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Pos 1/A Upkim yang berada dibawah naungan Kolakops Korem 174/ATW berhasil mengamankan lima orang warga beserta 31 botol barang bukti miras ilegal saat melintasi Pos 1/A Upkim di Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/07/23).

“Selama kami melakasanakan tugas pengamanan perbatasan di wilayah RI-PNG khususnya di wilayah Kab. Boveb Digoel, kami akan terus melakukan upaya untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran barang ilegal seperti halnya miras ini, maupun peredaran narkoba dan ini akan kami lakukan terus-menerus, “ ujar Dansatgas.

Menurutnya, dalam setiap kesempatan ia selalu menekankan kepada jajarannya bahwa pemeriksaan di wilayah penugasan akan terus dilaksanakan sampai akhir penugasan, sehingga dapat memberantas atau setidaknya dapat menguranginya dan mencegah.

“Tidak hanya bertujuan memerangi minuman keras, kegiatan pemeriksaan seperti yang dilakukan personel di seluruh pos Satgas juga bertujuan mengatasi peredaran barang-barang ilegal lainnya, seperti narkoba dan lain sebagainya, dengan harapan tetap terwujudnya situasi yang aman dan kondusif, ” lanjut Syafruddin.

Baca juga:  Sambut HUT ke-18, Satgas Yonif RK 136/TS Gelar Lomba Tarian Daerah dan Kerajinan Tangan Papua Barat

Pada saat dilakukan pemeriksaan, adapun identitas ke lima orang pelaku berinisial O (35), N (39), A (35), D (37) dan S (39), sedangkan miras ilegal sebanyak 31 botol diantaranya 10 botol jenis whiskey Robinson, 15 Botol jenis Ice Land, 1 botol jenis Red Label, 1 botol jenis Black Label dan 4 botol jenis Two Roguses.

Setalah dilakukan pemeriksaan, anggota Pos 1/A Upkim yang dipimpin Letda Inf Ghani Akbar N., S.Tr.(Han)., menyerahkan pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polsek Waropko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel