Skip to main content
Kostrad

Satgas Yonif Mekanis 741/GN Gagalkan Penyelundupan Mobil Ke Timor Leste

Dibaca: 60 Oleh 07 Des 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

ATAMBUA,tniad.mil.id – Anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/Garuda Nusantara, Serka Hendra Agus Wahono, Praka Munawar Asanudin, Kopda Maskur serta Prada Muhamad Bagus Prakoso, di Pos Lintas Batas Wini, Kabupaten TTU berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1 (satu) unit kendaraan ke Distrik Oecusse, Timor Leste.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN, Mayor Inf Hendra Saputra didampingi Pasi Intel Satgas Lettu Czi Sunaryo kepada media, di Atambua, Nusa Tenggara Timur, Rabu (5/12/2018).

Menurut Dansatgas, kendaraan jenis Toyota Avanza warna putih dengan Nomor Polisi DH 1177 EC digagalkan oleh Anggota Satgas Kipur I Pos Wini yang sedang bertugas di PLBN Wini pada hari Selasa (4/12) siang kemarin. “Penggagalan ini bermula dari kecurigaan anggota yang bertugas di pos lintas batas. Anggota melihat mobil itu telah melintas masuk ke PLBN tapi tidak berhenti,”ujarnya.

“Anggota menghentikan kendaraan itu dan sesuai prosedur kita periksa ada kejanggalan bukti surat tidak sesuai fisik. Kemudian kita koordinasikan dengan pihak Dansubpom,” ujar Dansatgas.

Baca juga:  PERSAMI SMKN 12 MALANG DI BRIGIF LINUD 18

Dansatgas berharap, seluruh masyarakat di wilayah perbatasan Sektor Barat agar mentaati aturan yang berlaku. Pasalnya kegiatan ilegal sangat merugikan bangsa juga merugikan kita semua. “Alangkah baiknya lakukan sesuai prosedur yang ada,”ucapnya.

Lanjut Dansatgas, kasus ini baru pertama kali sejak satuannya bertugas kurang lebih tiga minggu sebagai Satgas Pamtas. Selain itu pihaknya juga berhasil mendapat dua pucuk senpi jenis springfield, amunisi sebanyak 22 butir.

Selanjutnya barang bukti satu unit mobil avanza beserta pengemudi langsung diamankan pihak Satgas ke Kantor Mako Subdenpom IX/1-3 Atambua guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan adanya keterlibatan oknum lain.

Berdasarkan hasil keterangan, identitas pengemudi kendaraan sesuai KTP berinisial DET warga Kota Atambua. Selain itu dokumen lain seperti paspor pengemudi, SIM A milik pengemudi serta foto copy STNK yang diketahui tidak sesuai fisik kendaraan yakni nomor rangka mobil berbeda.

Sementara itu DET, pengemudi kendaraan kepada media mengaku dirinya baru pertama kali melakukan hal tersebut. Dirinya hanya ditugaskan oleh seseorang hanya sebatas menyeberangkan mobil melewati pintu batas, setelah di sebelah wilayah Oecusse akan ada petunjuk lanjutan.

Baca juga:  Pangdivif 1Kostrad: TNI-Polri dan Segenap Komponen Masyarakat Harus Bersinergi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel