Belum genap dua bulan melaksanakan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif Para Raider 330 Kostrad berhasil gagalkan peredaran miras senilai lebih dari Rp 50 juta. Tidak kurang dari 432 botol Robinson Whisky ukuran 250 ml dan 24 botol ukuran 650 ml berhasil diamankan. “Ini merupakan hasil dari kegiatan sweeping yang dilaksanakan oleh anggota dari Pos Kalimaro pada malam hari dan akan kami laksanakan secara berkesinambungan selama penugasan”. Ujar Kapten Inf Agus Pristianto, selaku Dan SSK I yang memimpin langsung kegiatan tersebut. Senin (11/7).
Menurut keterangan dari pemilik barang haram tersebut a.n Petrus Kudamasa 42 Thn asal Boven Digoel, miras tersebut didapat dari toko “BN” di Merauke yang dibawa dengan menggunakan Toyota Hilux Nopol DS 8650 GD dan akan dipasarkan di seputaran Boven Digoel.
Pemilik sempat berusaha untuk menyuap anggota yang melaksanakan sweeping dengan uang sebesar Rp. 20 Juta namun demikian tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Prajurit yang bertugas.
Barang bukti saat ini telah diamankan di Pos Komando Taktis Satgas Yonif Para Raider 330 Kostrad untuk kemudian dimusnahkan. Menurut Dansatgas Pamtas Yonif Para Raider 330 Kostrad Mayor Inf Kamil Bahren Pasha, S.I.P., M.A., penggagalan peredaran miras tersebut sudah menjadi keharusan dan kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk “menghilangkan” barang haram tersebut dati tanah Merauke dan Boven Digoel.