Skip to main content
Kostrad

Satgas Yonif PR 432/Kostrad Amankan 2 Ton Kayu Ilegal

Dibaca: 58 Oleh 05 Feb 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – Skouw. Prajurit Satgas Yonif PR 432/Kostrad mengamankan 2 (dua) truk yang membawa muatan kayu Masohi dari PNG saat melintas di depan Pos II, di Skouw, Papua, Kamis (1/2/2018).

Penangkapan ini berawal ketika anggota Satgas yang sedang bertugas di Pos Dalduk, Praka Sudiono menanyakan kelengkapan dokumen dan mengecek muatan yang dibawanya. Akan tetapi, Edi (30 tahun) sebagai pemilik kulit kayu Masohi, tidak bisa menunjukan dokumen muatannya tersebut.

4a__3_

Praka Sudiono menahan kendaraan yang membawa muatan kulit kayu Masohi tersebut, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Ahmad Daud Harahap. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan lebih intensif dengan mengkordinasikan kejadian tersebut kepada pihak Custom dan Karantina Pertanian guna mendapatkan data yang lebih akurat dengan cara melakukan penimbangan ulang terhadap temuan tersebut yang disaksikan berbagai pihak Satgas dan Instansi terkait yang ada di PLBN (Pintu Lintas Batas Negara).

Kulit kayu Masohi yang status kepemilikanya a.n Sdr. Edi alias Rahman ini dicurigai karena dokumennya kurang lengkap dan tidak sesuai nilai total berat timbangannya. Selesai dilakukan penimbangan ulang, didapatkan hasilnya tidak sesuai dengan dokumen, yang semula dalam dokumen dengan total berat 2.330 Kg, tetapi setelah diadakan penimbangan ulang, total seluruhnya 5.088.7 Kg dan ini terjadi selisi berat timbangan dengan total 2.758,7 Kg.

Baca juga:  Yonif Para Raider 502 Kostrad Bantu Perbaiki Jalan di Desa Binaan

Selanjutnya kulit kayu Masohi yang melebihi kapasitas dengan berat total 2.7587 Kg dijadikan barang bukti dan telah diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Para Raider 432 Kostrad. Pihak Satgas pun sudah berkoordinasi dengan aparat Kepolisian setempat untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

Setelah itu, Dansatgas beserta dengan instansi terkait memberikan ijin kepada Edi selaku pemilik barang tersebut kembali melanjutkan perjalananya dengan membawa 2 (dua) unit kendaraan truk serta kulit kayu Masohi dengan jumlah total yang sesuai dengan dokumennya yaitu 2.330 Kg menuju Jayapura, karena mengingat waktu yang menjelang malam. (Pen Kostrad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel