
JAKARTA, tniad.mil.id- Menambah pemahaman tentang hukum kepada seluruh Prajurit dan Persit Kartika Chandra Kirana sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum sekecil apapun, Hukum Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad.
Hal tersebut disampaikan Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H., dalam rilis tertulisnya di Malang. Senin, (17/10/2022).
Dikatakannya, materi yang disampaikan pada penyuluhan hukum ini memedomani Surat Telegram Direktur Hukum Angkatan Darat Nomor ST/01/2022 terkait dengan Asusila, Penculikan, Pembunuhan, Penganiayaan, KDRT, Narkotika, Undang-undang ITE tentang penggunaan media sosial, dan Pidana Militer diantaranya THTI, Disersi, serta Insubordinasi.
“Kegiatan penyuluhan dilaksanakan mulai tanggal 11 sampai dengan 17 Oktober 2022 dengan sasaran Prajurit dan Persit di Yonif PR 503/MK, Yonif PR 502/UY, Yon Armed 1 Roket/AY, Yon Kav 8/NSW, dan Yonif PR 501/BY,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, dengan penyuluhan hukum yang diberikan diharapkan dapat menambah pemahaman tentang hukum kepada seluruh prajurit jajaran Divif 2 Kostrad, sehingga tidak ada yang melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun.
“Kita lawan pelanggaran dengan budaya Tertib, Teratur, dan pasti Tentram, sesuai dengan perintah Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad untuk menyatakan perang terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Pakum Divif 2 Kostrad juga menekankan kepada Prajurit dan Persit apabila menghadapi suatu permasalahan hukum dapat dikonsultasikan kepada Staf Hukum Divif 2 Kostrad untuk diberikan bantuan dan nasehat hukum sehingga langkah-langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum yang berlaku. (Dispenad)
- Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum
- Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum
- Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum
- Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum
- Satuan Jajaran Divif 2 Kostrad Terima Penyuluhan Hukum