Skip to main content
Kostrad

Senjata Api Rakitan Diserahkan ke Satgas Pamtas Yonif 611/Awl

Dibaca: 375 Oleh 17 Mei 2017Januari 19th, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD – Nunukan. Bertempat di Pos Sei Agison, satuan tugas pengamanan perbatasan  (Satgas Pamtas) Yonif 611/Awl, Komandan Pos  Sertu Muhammad Don disaksikan oleh anggotanya telah menerima penyerahan satu pucuk senjata api rakitan jenis penabur secara sukarela dari masyarakat. Penyerahan senjata rakitan tersebut dilakukan oleh Jumar (35) pekerjaan petani yang beralamat di Desa Balatikon Kecamatan Tulin Onsoi Kabupaten Nunukan Provinsi  Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (16/5/2017).

Pada hari Kamis (14/5/2017) pukul 09.00 Wita,  Wadanpos Sei Agison Sertu Sumarsono beserta tiga orang anggota melaksanakan anjangsana ke rumah  Jumar yang sudah lama dikenal,  untuk berkoordinasi tentang akan dilaksanakannya karya bakti membantu pembangunan sarana umum di desa tersebut. Sambil menikmati hidangan yang diberikan oleh keluarga Jumar, anggota Pos Sei Agison mensosialisasikan tentang kepemilikan senjata api rakitan kepada Jumar.

Disampaikan oleh Wadanpos Sei Agison, apabila dari keluarga Jumar atau masyarakat sekitar desa mempunyai senjata api rakitan supaya diserahkan kepada pihak TNI karena dapat membahayakan orang lain dan menyalahi hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Baca juga:  Kodam Jaya Tidak Setengah-setengah Sukseskan Asian Games

Dari hasil interaksi tersebut, ternyata Jumar tergugah hatinya dan menyampaikan kepada Sertu Sumarsono bahwa dia memiliki satu pucuk senjata api rakitan yang sudah lama tidak digunakan dan tersimpan di gubuk kebun miliknya.  Kemudian Sertu Sumarsono menyampaikan kepada Jumar supaya mengamankan senjata tersebut dirumahnya agar tidak digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Wadanpos Sei Agison Sertu Sumarsono dan tiga anggota kembali ke Pos dan melaporkan hasil anjangsana kepada Danpos Sertu Muhammad Don bahwa ada memiliki satu pucuksenjata api rakitan yang sudah lama tidak digunakan dan tersimpan di gubuk kebun miliknya.

Tanggal 15 Mei 2017 pukul 09.00 Wita, Danpos Sei Agison Sertu Muhammad Don beserta anggota melaksanakan anjangsana ke rumah Jumar dan menjelaskan tentang kepemilikan senjata api rakitan yang bertentangan dengan hukum negara Indonesia.

Dari hasil penjelasan Danpos Sertu Muhammad Don, Jumar menyadari kemudian memperlihatkan satu pucuk senjata api rakitan yang baru saja diambil dari kebunnya.  Jumar menyampaikan akan menyerahkan langsung senjata tersebut secara sukarela ke Pos Sei Agison.

Baca juga:  Dalam Rangka Latma Garuda Shield-10, Peralatan Tempur AS Tiba Di Banyuwangi

Tanggal 16 Mei 2017 pukul 14.00 Wita, Jumar datang ke Pos Sei Agison dengan membawa satu pucuk senjata api rakitan untuk diserahkan secara sukarela kepada Danpos Sei Agison dengan disaksikan oleh anggota Pos Sei Agison, kemudian Danpos Sertu Muhammad Don.

Pada pukul 11.30 Wita Danpos Sei Agison Sertu Muhammad Don melaporkan penyerahan satu  pucuk senjata api rakitan. Jumar kepada Komandan  SSK III Kapten Inf Adi Junaedi Rustam, kemudian melaporkan kepada Dansatgas  Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto, S.Sos.  Untuk saat ini  senjata api rakitan tersebut masih  diamankan di gudang senjata Pos Sei Agison.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel