Skip to main content
Berita Satuan

Setiap Prajurit Harus Memahami Aturan Hukum

Dibaca: 6 Oleh 21 Jan 2014Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Bandung, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim mem¬buka penataran Mobile Training Team (MTT) Hukum sebagai Fungsi Komando bertempat di Aula Satata Sariksa Rindam III/Siliwangi Jalan Menado Band¬ung, Senin (20/1).

Penataran diikuti oleh 98 peserta terdiri dari para Perwi¬ra jajaran Kodam III/Siliwangi. Kegiatan akan berlangsung se¬lama sepuluh hari. Turut had¬ir dalam acara tersebut Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Suyatno, Dirkumad Brigjen TNI Mulyono, SH, SIP, MH, para Asisten dan Kabalak jajaran Kodam III/Siliwangi.

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim dalam amanatnya mengatakan penataran MTT Hukum sebagai Fungsi Komando dapat men¬jadi wahana dalam mewujud¬kan pembinaan dan peningka¬tan kualitas dan profesionalisme para Ankum dan pejabat perso¬nel jajaran Kodam III/Siliwangi.

Lebih lanjut diungkapkan Pangdam pemahaman dan ke¬sadaran hukum prajurit satu¬an jajaran Kodam III/Siliwangi perlu terus ditingkatkan, “Setiap prajurit harus benar-benar me¬mahami aturan hukum, mengetahui apa yang boleh dan ti¬dak boleh dilakukan, sehingga prajurit menjadi berani dan tidak ragu-ragu dalam melak¬sanakan tugasnya di lapangan.” ujar Pangdam.

Baca juga:  Danrem 102/Pjg Upacara Peringatan HUT Bhayangkara Ke-68 Tahun 2014 Di Halaman Polda Kalteng

Pangdam menjelaskan kes¬adaran hukum merupakan pen¬gendali sikap dan perilaku pra¬jurit dalam menentukan sejauhmana batasan yang harus diper¬hatikan, agar tugas pokok dapat terlaksana dengan baik dan ti¬dak menimbulkan tuntutan hu¬kum di kemudian hari.

Pembinaan kesadaran hu¬kum bagi prajurit yang dise¬lenggarakan di satuan menu¬rut Pangdam merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan prajurit yang memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan hukum sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak, se¬hingga tugas pokok dapat terse¬lenggara dengan baik.

Diingatkan Pangdam, pembi¬naan kesadaran hukum sebagai salah satu dari fungsi komando, memberikan konsekuensi bah¬wa para Kabalak dan Komandan satuan bertanggung jawab atas terselenggaranya pembinaan ke¬sadaran hukum bagi prajurit di satuan masing-masing.
Menurut Pangdam tanggung jawab komandan satuan dalam pembinaan hukum di satuan¬nya tersebut, diwujudkan dalam tiga fungsi, antara lain sebagai Pembina hukum, sebagai Pem¬bina disiplin dan sebagai Penegak hukum.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel