Skip to main content
Berita Satuan

Setiap Prajurit Harus Memahami Aturan Hukum

Dibaca: 352 Oleh 21 Jan 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim membuka penataran Mobile Training Team (MTT) Hukum sebagai Fungsi Komando bertempat di Aula Satata Sariksa Rindam III/Siliwangi Jalan Menado Bandung, Senin (20/1).

Penataran diikuti oleh 98 peserta terdiri dari para Perwira jajaran Kodam III/Siliwangi. Kegiatan akan berlangsung selama sepuluh hari. Turut hadir dalam acara tersebut Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Suyatno, Dirkumad Brigjen TNI Mulyono, S.H., S.I.P., M.H, para Asisten dan Kabalak jajaran Kodam III/Siliwangi.

Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dedi Kusnadi Thamim dalam amanatnya mengatakan penataran MTT Hukum sebagai Fungsi Komando dapat menjadi wahana dalam mewujudkan pembinaan dan peningkatan kualitas dan profesionalisme para Ankum dan pejabat personel jajaran Kodam III/Siliwangi.

Lebih lanjut diungkapkan Pangdam pemahaman dan kesadaran hukum prajurit satuan jajaran Kodam III/Siliwangi perlu terus ditingkatkan, “Setiap prajurit harus benar-benar memahami aturan hukum, mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga prajurit menjadi berani dan tidak ragu-ragu dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.” ujar Pangdam.

Baca juga:  Yonarmed 18/Burtikang Terima Tim Verifikasi Statistik Bidang Operasi Sopsad

Pangdam menjelaskan kesadaran hukum merupakan pengendali sikap dan perilaku prajurit dalam menentukan sejauhmana batasan yang harus diperhatikan, agar tugas pokok dapat terlaksana dengan baik dan tidak menimbulkan tuntutan hukum di kemudian hari.

Pembinaan kesadaran hukum bagi prajurit yang diselenggarakan di satuan menurut Pangdam merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan prajurit yang memiliki sikap dan perilaku yang mencerminkan hukum sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak, sehingga tugas pokok dapat terselenggara dengan baik.

Diingatkan Pangdam, pembinaan kesadaran hukum sebagai salah satu dari fungsi komando, memberikan konsekuensi bahwa para Kabalak dan Komandan satuan bertanggung jawab atas terselenggaranya pembinaan kesadaran hukum bagi prajurit di satuan masing-masing.

Menurut Pangdam tanggung jawab komandan satuan dalam pembinaan hukum di satuannya tersebut, diwujudkan dalam tigai fungsi, antara lain sebagai Pembina hukum, sebagai Pembina disiplin dan sebagai Penegak hukum.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel