Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Sidak Sergap Di PT. Sakti Kec. Sidoharjo

Dibaca: 100 Oleh 23 Mei 2016Mei 25th, 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 pukul 08.25 s/d 09.55 di PT. SAKTI (Sukses Abadi Karya Inti) alamat di Jl. Raya Solo-Sragen km 23, Dk. Nguwer, Ds. Duyungan, Kec. Sidoharjo, Kab. Sragen telah berlangsung Inspeksi mendadak (Sidak) oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Dr. Syarkawi Rauf, SE (Ketua KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari Jakarta dalam rangka Serap Gabah yang diikuti ± 30 orang.

Hadir dalam Sidak Dr. Syarkawi Rauf, SE (Ketua KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari pusat, Dr. Sukarmi, SH (Anggota KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari pusat, Letkol Inf Denny Marantika (Dandim 0725/Srg), AKBP Cahyo Widiarso, SH.SIK (Kapolres Sragen), Drs. Tatag Prabawanto B, MM (Sekda Kab. Sragen), Bambang Samekto, SH (Ketua DPRD Kab. Sragen), Bambang Widjo Purwanto, SH (Wakil Ketua DPRD Sragen), Heru Martono (PLT Kepala Perdagangan Sragen), Eka Rini (Ka Pertanian Kab. Sragen), Jazaeri, SP.MM (Ka Bapeluh Pertanian Kab. Sragen), Harry Tjahjono (Direktur Operasional PT. SAKTI), Erwan (Plant Manager PT. Sakti), AKP Bambang Susilo, SH (Kasat IPP Polres Sragen), Tim Satgas Sergap Kodim 0725/Sragen.

Tim sidak setelah sampai di PT. SAKTI langsung melakukan pengecekan ke mesin pengolahan padi menjadi beras dan dilanjutkan ke gudang beras. inti penjelasan yang disampaikan setelah melaksanakan pengecekan di PT. SAKTI : Dr. Syarkawi Rauf, SE (Ketua KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari pusat: Tujuan kita datang ke sini ingin mengecek secara langsung perkembangan pasokan beras di lapangan dan ingin mengetahui sejauh mana pasokan beras khususnya di Solo Raya, kebetulan sekarang di Sragen. Yang ingin kita tahu adalah dari sisi pasokan gabah ke industri itu seperti apa, setelah menerima gabah itu perlakuannya apa dan tadi kita sudah berkeliling di beberapa gudang, memang ada beberapa gudang yang isinya stock tapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Setelah prosesi di sini mau diapakan lagi, kita tanyakan harga pembeliannya berapa, memang harga itu lumayan tinggi yaitu p. 4.250,-/50 kilo gabah pertani, Pembeliannya melalui 2 proses, pembelian langsung ke petani sekitar 30% yang kedua pembelian lewat pedagang/temgkulak-tengkulak sekitar 70% harganya sama sekitar Rp. 4.250.

Baca juga:  Kepedulian Kodim 1711/BVD Terhadap Sarana Ibadah Di Kabupaten Boven Digoel

Untuk harga jual semuanya ditentukan dari Jakarta, makanya daru KPPU akan menelusuri sampai ke Jakarta seperti apa, kalau harga pembelian ditetapkan di Jakarta berarti penetapan harga pembelian berdasarkan harga di tempat lain bukan hanya di daerah sini artinya pasarnya sudah Nasional karena terimanya dari bergabagai sentral daerah di Indonesia. Ada 2 kewenangan yang dapat dilakukan oleh KPPU : Terkait dengan advokasi kebijakan, saran dan pertimbangan kepada pemerintah, yang jelas kita lihat dari prosesnya sangat efisien karena gabahnya masuk diproses dan langsung dijual ke distributor kemudian masuk ke ritel terus ke User. Memang perlu memperkuat peran Bulog khususnya di pemerintah, karena ini komunitas pangan strategis sehingga pengendalian harga tidak boleh ditangan Pihak swasta dan memperkuat Bulog merupakan salah satu yang terpenting untuk ketahanan pangan ke depan, mungkin peran KUD-KUD yang pernah eksis jaman dahulu dimunculkan lagi. Mengubah regulasi dengan cara memberi keleluasaan kepada Bulog, misalnya pihak swasta membeli dengan harga Rp. 4250, Bulog dari pemerintah hanya diperkenankan membeli dengan harga Rp. 3750, ini dari segi komposisien pihak swasta akan menyerap gabah –gabah di wilayah. Permasalahan rivom di Bulog sendiri sehingga pembelian tidak tergantung kepada pedagang-pedagang besar tetapi Bulog harus masuk ke para petani langsung karena harga di petani bisa Rp. 3000 s/d Rp. 3500. Kalau Bulog tidak mengikuti dengan fleksibilitas yang tinggi dengan pembiayaan pemerintah yang besar, maka Bulog tidak akan berkompertisi, sementara ini adalah komuditas pangan yang strategis dan memerlukan tangan –tangan pemerintah untuk lebih kuat. Langkah kongkrit yang akan diberikan : Bulog diberikan fleksibelitas untuk menyerap gabah agar dapat bersaing dengan yang lain/pihak swasta. Bulog harus terjun ke petani dan jangan mengandalkan serapan beras itu dari para pedagang/tengkulak. Bambang Widjo Purwanto, SH (Wakil Ketua DPRD Sragen).

Baca juga:  Natal Membawa Keceriaan

Kami dari DPRD hanya ingin mengangkat martabat para petani, seperti apa yang disampaikan dari KPPU bahwa penyerapan gabah dari patani langsung di wilayah Kab. Sragen mencapai 30% saya tidak sependapat, karena fakta dilapangan tidak sebanyak itu, kira-kira sekitar 1 s/d 2 %. Di Sragen ini ada sekitar 1328 kelompok tani tetapi yang bekerja sama dengan PT. Sakti hanya sekitar 50 kelompok dan petani tidak bisa menjual langsung ke PT. Sakti, pada kesempatan ini saya berharap dari pihak PT. Sakti dapat meningkatkan penyerapan gabah dari para petani. Agar pemerintah khususnya para Bapeluh untuk memberikan pengertian kepada para petani agar mau bekerja sama dengan Bulog dan pihak swasta, kami tidak mempermasalahkan apa sistem yang digunakan hanya menharapkan para petani di Sragen dapat meninkmati itu semua. Dalam kesempatan tersebut Harry Tjahjono (Direktur Operasional PT. SAKTI) menyampaikan penjelasan sebagai berikut : Apabila mau menjadi rekanan di PT. Sakti harus mempunyai kartu KIS ( Kartu Identitas Suplayer). Para petani dapat menjadi angoota dan syaratnya mudah hanya mengisi formulir dan menyerahkan Foto Copy KTP dan Nomor Rekening, karena PT. Sakti tidak menyediakan uang tunai dan pembayarannya lewat Bank. PT. Sakti akan lebih senang apabila para petani bekerja sama dengan kami, karena PT. Sakti tidak perlu mencari gabah dari luar daerah.

Baca juga:  Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Yonif Raider 514 Kostrad Gelar Latihan Pancangan Kaki Pantai

Tanggapan yang disampaikan oleh Dr. Syarkawi Rauf, SE (Ketua KPPU/Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) dari Jakarta : Kita akan melakukan penelitian lanjutan karena pelaku usaha yang mendominasi pembelian dan tidak boleh menghambat pedagang baru yang akan ikut memasok ke perusahaan yang bersangkutan, kalau faktanya seperti itu maka arahnya ke pelanggaran UU persaingan atau diskriminasi perdagangan. Kewenagan kita yang lain adalah penegakan hukum, terkait dengan prilaku yang mengarah pada Kartel, apakah ada persengkongkolan dalam penetapan harega beras, contohnya pada saat panen raya koh harga beras di pasaran bisa naik, memang harga di wilayah Solo bisa stabil tetapi di tempat lain yang tidak memproduksi beras harganya sangat eseksif, nah ini yang akan kita teliti kenapa ini bisa seperti itu, kalau memang ada indikasi pelanggaran maka KPPU akan melakukan tindakan tegas. Faktanya hari ini stok beras yang ada di PT. Sakti kita lihat tidak begitu banyak, tidak lebih dari 1000 ton, kalau dilihat dari stok seperti ini relatif kecil dan tidak mempengaruhi harga, karena penentu harga ada di Jakarta, itu yang kita teliti lebih lanjut .Terkait penemuan hari ini akan kita analisa lebih lanjut, dan sesuai dengan fakta disini tidak ada penimbunan beras di gudang PT. Sakti.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel