JAKARTA, tniad.mil.id – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Intel (SGI) Kodam XII/Tpr, BAIS TNI, Unit Intel Kodim 1204/Sanggau, Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti, Tim Bea Cukai Entikong, dan Ditres Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di sekitar wilayah perbatasan RI-Malaysia, Senin dinihari (13/11/2023).
Tim Gabungan juga telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RA dan G, yang kedapatan membawa narkoba berupa 10 paket Sabu dengan berat bruto mencapai ± 10 kg yang dikemas menggunakan lakban coklat, serta 86 butir pil ekstasi. Kedua orang yang ditangkap di Dusun Suban Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat itu, diketahui merupakan warga Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Siantan.
Adapun kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang keberadaan orang tak dikenal yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan. Beberapa anggota tim pun mendalami informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mendapatkan indikasi kuat akan kebenaran informasi tersebut, Tim Gabungan bergerak ke lokasi dimana target, dan segera melakukan penangkapan.
Berkaitan dengan keberhasilan penangkapan narkoba tersebut, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan kemudian memerintahkan seluruh jajaran Satgas Opspamtas Wilrat dan Satkowil di perbatasan darat RI-Malaysia, agar tetap melakukan monitoring wilayah secara Intensif guna meminimalisir upaya-upaya terjadinya kegiatan ilegal di wilayah tersebut.
“Lakukan terus koordinasi dengan satuan terkait lainnya dalam rangka pencegahan penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan RI-Malaysia,” tegasnya seraya menyampaikan bahwa saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti narkoba telah diamankan dan dibawa ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pendalaman dan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dispenad)