Ratusan Anggota TNI dari Kodim 0705/Magelang mengikuti Sosialisasi Administrasi Kependudukan Kepada TNI dan Sipil Kota Magelang Tahun 2015 di Gedung Bakorwil Kedu, Rabu (11/11).
Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang Drs. Devananda, MM memeberikan gambaran bahwa undang – undang kependudukan mengandung aspek yang cukup besar. Apabila ada warga yang mengurus atau mendaftarkan. diharapkan menyerahkan dokumen kependudukan yang dimilikinya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Devananda juga memberikan penjelasan secara detail tentang kependudukan. Hal yang dijelaskan antara lain pencatatan biodata penduduk, pendaftaran penduduk dan dokumen kependudukan.
Dengan digelarnya sosialisasi kependudukan ini, Devananda berharap agar warga menyadari pentingnya data dokumen kependudukan. Karena apabila data dokumen yang diberikan oleh warga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak valid, atau warga tersebut sudah melaksanakan perekaman data lebih dari sekali, maka natinya akan merepotkan bagi warga itu sendiri. Dalam pelaksanaan pencatatan administrasi juga diberikan pelayanan secara gratis atau tidak dipungut biaya.
Salah satu permasalahan yang masih dihadapi sekarang ini adalah pada umumnya penduduk masih kurang memperhatikan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Pelayanan dasar kependudukan yang diberikan oleh Disdukcapil adalah KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Data kependudukan sangat penting keberadaanya, karena dengan data yang valid maka dapat digunakan sebagai acuan pada Pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembanguan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan penjelasan tentang pentingnya dokumen kependudukan” ungkap Drs. Devananda, M.M.