Skip to main content
Kodam V/Brawijaya

Sosialisasi Narkoba di Kodim 0815

Dibaca: 48 Oleh 31 Des 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Mojokerto, ( 31/12 ). Dalam rangka pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN), pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2015 pukul 14.00 s.d. 15.55 WIB, Dandim 0815 Mojokerto yang diwakili Kasdim, Mayor Inf Bambang berkesempatan membuka kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba, di Ruang Data Makodim 0815 Jl. Majapahit No. 1 Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan tersebut, Kasdim 0815 membacakan amanat Dandim 0815 yang intinya bahwa Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba / P4GN merupakan Program dari Komando Atas (TNI AD) dalam rangka mendukung dan mensukseskan Program “INDONESIA BEBAS NARKOBA”. Sesuai Peraturan di lingkungan TNI bahwa Prajurit yang terjerat Narkoba pasti akan diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat); Tidak perlu dipungkiri bahwa dilingkungan TNI – Polri dan PNS sudah banyak yang terlibat dan terjerat Narkoba, seperti kita ketahui bersama ada beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) digunakan sebagai sarang Narkoba bahkan beberapa Napi Narkoba dapat mengendalikan peredaran gelap Narkoba dari dalam Lapas, dan masih banyak tempat-tempat (spot-spot) peredaran Narkoba yang harus kita ungkap dan berantas.

Baca juga:  Unit Intel Kodim Ngawi Amankan Pupuk Bersubsidi

Diakhir amanatnya Dandim 0815 menekankan agar Prajurit dan PNS Kodim 0815 beserta keluarganya menjauhi/menghindari Narkoba, salah satu cara untuk menghindari Narkoba diantaranya melalui Ketaatan terhadap Agama dan tunduk kepada aturan maupun hukum yang berlaku.

Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba oleh Kasat Binmas dan Kasat Reskoba Polres Mojokerto (AKP Sugianto, SH dan AKP Ashari, SH), intinya : a. Bahwa Narkoba dikenal dengan sebutan Napza (Narkotika, Psikotrofika dan Zat Adiktif lainnya); b. Proses penegakkan hukum terkait Narkoba tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun dalam proses pengungkapan dan penangkapan Narkoba, Polri ada upaya khusus; c. Bahwa Narkoba itu diperbolehkan hanya untuk 2 (dua) kepentingan yaitu untuk riset / pengembangan ilmu pengetahuan dan untuk pengobatan kesehatan; d. Mari kita menjadi polisi bagi diri dan keluarga kita dengan cara selalu mengontrol anak anak kita agar keluarga kita terhindar dari bahaya Narkotika dan obat-obatan terlarang; e. Penyebab penyalahgunaan Narkoba ada faktor internal dan faktor eksternal, faktor internal karena kurang bahagia, lingkungan dan kurangnya bekal agama sedangkan faktor eksternal karena pengaruh pergaulan luar.

Baca juga:  Occupational Medicine (Spesialis Kedokteran Okupasi)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0815 yang diwakili Kasdim 0815, Pabungdim 0815 Mayor Inf M. Husein Zaenudin, S.Sos, Pasi Inteldim 0815 Kapten Inf Jaelani, Kasat Binmas Polres Mojokerto AKP Sugianto, SH, Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Ashari, SH dan Staf, Petugas Laborat Dinkes Kab.Mojokerto (Sdr. Anang Kusdianto dan Sdr. Aris Dermawan).

Selesai Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba dilanjutkan pengecekan urine terhadap 40 personel militer dan PNS Kodim 0815 oleh Petugas Laborat Dinas Kesehatan Kab. Mojokerto, dengan hasil semuanya negatif. Selama kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar dan aman.( Penrem 082/CPYJ )

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel