Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka masalah netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan Prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada.
Untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada prajurit dan PNS Korem 022/PT dilaksanakan sosialisasi Netralitas TNI, bertempat di Aula Makorem 022/PT Jl. Asahan Km 3,5 P.Siantar (28/3).
Sosialisasi Netralitas TNI yang bertemakan “Melalui pembinaan netralitas TNI dalam Pemilu/Pilkada kita wujudkan profesionalisme TNI dan sukses penyelengaraan Pemilu/Pilkada yang luber dan jurdil dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan bangsa” tersebut dihadiri oleh Kasrem 022/PT, Kasiter Rem 022/PT, Wadandenpom I/1 P.Siantar, Pakumrem 022/PT, Pakurem 022/PT, Kapenrem 022/PT dan Prajurit serta PNS Korem 022/PT/Disjan.
Kasiter Rem 022/PT Mayor Inf Dwi Putranto, S.A.P sebagai nara sumber menyampaikan Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai manapun.
Implementasi netralitas TNI dalam Pemilu/Pemilukada adalah : Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala daerah. Kedua, Mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah. Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.
Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda, Mayor Inf Dwi Putranto, S.A.P. menegaskan.