Korem 073/Makutarama melaksanakan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh tim dari Pomdam IV/Diponegoro. Bahwa perkembangan lingkungan strategis Nasional dan Internasional menuntut penyelenggaraan Lalin dan angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan Iptek, Otda, Serta Akuntabilitas Penyelenggaraan Negara, Selasa (8/9).
Pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan oleh siapapun tak terkecuali Prajurit, PNS atau keluarga yang dalam beraktivitas sehari-hari menggunakan transportasi baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka meningkatkan kondisi disipilin dan tata tertib Prajurit TNI AD khususnya dalam berlalu lintas.
Dari data hasil Operasi Gaktib tahun 2015 menunjukkan walaupun angka pelanggaran menurun tetapi kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh Prajurit dan PNS TNI di wilayah Kodam IV/Dip masih tinggi, hal Ini dapat dilihat dari jumlah kerugian Personel/PNS TNI pada TA 2015 tinggi. Banyaknya kerugian Personel/PNS TNI, ini, disebabkan karena kurangnya kesadaran prajurit dalam mentaati peraturan dan menurunnya kondisi disiplin prajurit dalam bertugas.
Diharapkan Prajurit TNI AD khususnya Prajurit Korem PNS dan keluarga dijajaran Korem 073/Makutarama menjaga disiplin dengan mentaati ketentuan dan aturan berlalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan dijalan raya dapat diminimalisir.
Penyampai materi pada kegiatan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 adalah Kapten Cpm Tris Ismayadi jabatan Palakhar Kasihartib Pomdam IV/Dip dihadiri oleh para perwira dan anggota dari Korem, Disjan, PNS dan perwakilan Persit KCK Cabang Korcab Rem 073/Makutarama. (Penrem 073/Makutarama)