JAKARTA, tniad.mil.id,- Sadar akan sanksi hukum jika menyimpan senjata api (Senpi) ilegal, seorang warga Seriang, Badau, secara sukarela menyerahkan satu pucuk pistol rakitan kepada Satgas Yonif 133/YS.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 133/YS, Letkol Inf Hendra Cipta, dalam rilis tertulisnya di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu (28/12/2019).
Diungkapkan Dansatgas,
satu pucuk pistol rakitan jenis Revolver ini diserahkan secara sukarela oleh seorang warga Desa Seriang, Kecamatan Badau.
“Adalah Bapak Murjani (55) yang menyerahkan senpi miliknya secara sukarela kepada Satgas yang diterima Serka Bambang Pryadi,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa penyerahan senjata tersebut adalah hasil pembinaan teritorial yang dilaksanakan Satgas di daerah perbatasan.
“Jadi Hari Kamis kemarin (26/12/2019) sekitar pukuk 11.00 WIB, anggota kami, Serka Bambang Pryadi dan Serka Jefry melaksanakan anjangsana ke Gereja Katolik dalam rangka perayaan Natal, dan kemudian bertemu dengan warga (Murjani),” jelasnya.
Setelah berbincang-bincang seputar penugasan Satgas, lanjut Hendra, yang bersangkutan kagum atas tugas dan pengabdian Satgas di wilayah perbatasan.
“Berkat pendekatan humanis dan yakin akan keamanan dirinya beserta keluarga, membulatkan tekadnya untuk menyerahkan satu pucuk pistol rakitan tersebut kepada Satgas,” terang Hendra.
Di tempat terpisah, Serka Bambang mengungkapkan bahwa penyerahan senjata tersebut merupakan bentuk kesadaran dan kepercayaan masyarakat kepada TNI dalam menjamin terciptanya keamanan dan ketertiban wilayah Badau.
“Dari hasil pendekatan secara persuasif inilah, akhirnya Bapak Murjani sadar akan dampak negatif dari penyimpanan senjata ilegal,” tuturnya.
Sementara itu, Murjani menyampaikan, penyerahan senjata ini murni dilakukannya karena sadar bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
“Selain itu, kehadiran bapak Satgas sudah memberi kami keamanan dan kenyamanan. Jadi tidak ada alasan lagi bagi saya untuk menyimpannya, karena Satgas selalu ada dalam menjaga dan melindungi warga,” pungkasnya. (Dispenad)