Skip to main content
60" TNI AD

Teleconference Rapat Koordinasi Tentang Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat

Dibaca: 143 Oleh 19 Jul 2021Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa mengadakan teleconference dengan jajaran Pangkotama dan Kabalakpus di seluruh wilayah Indonesia untuk mengkoordinasikan perihal Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Teleconference yang digelar di ruang Puskodal Mabesad, dihadiri oleh jajaran Petinggi Mabesad dan perwakilan perusahaan bank milik BUMN, yakni BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri, yang akan bekerja sama sebagai mitra untuk memperbaiki sistem dalam pengelolaan Koperasi dan Tabungan Wajib Perumahan prajurit TNI AD.

“Koperasi ini harus tetap berjalan tetapi tanpa harus mengambil potongan dari anggota, karena koperasi belum profesional. Begitu banyak penyimpangan, begitu banyak kasus-kasus penggelapan oleh oknum yang memang tidak dilatih dan tidak ditraining untuk menguasai manajemen pengkoperasian,” ujar Kasad.

Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan anggota koperasi yang kehilangan uang memiliki hak untuk mendapatkan uangnya kembali.

“Oleh karena itu, kehati-hatian yang harus dilakukan oleh koperasi dan pengembalian yang harus dilakukan dalam waktu 6 bulan, ini benar-benar harus diteliti oleh Komandan Satuan, para Pangdam, siapa yang main-main, siapa yang mempermainkan, dan siapa yang tanggung jawab selama ini,” tegas Kasad.

Baca juga:  Kunjungi Pulo Aceh, Pangdam IM Tanam Pohon dan Tatap Muka Bersama Masyarakat

Penyalahgunaan kasus koperasi juga telah dilakukan proses hukum oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Selain itu, Induk Koperasi Kartika Angkatan Darat juga mengubah AD/ART untuk memperbaiki kinerja koperasi.

#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel