TNI AD – Tuban. Dalam rangka menciptakan Kabupaten Tuban bersih dari minuman keras (Miras), tim sapu bersih (Saber) miras gabungan dari Koramil, Polsek dan Sat Pol PP Kabupaten Tuban menggerebek tempat produksi arak di Dusun Jeruk Gulung, Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Tuban, Selasa (25/07/2017).
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo selaku Komandan tim satgas saber miras mengatakan bahwa timnya tersebut akan terus memberantas miras di Kabupaten Tuban, khususnya di wilayah Kecamatan Semanding ini.
AKP Desis Susilo menjelaskan, dalam operasi kali ini tim satgas dapat mengamankan tersangka beserta barang buktinya yaitu berupa 6 drum baceman sebanyak 1.200 liter, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 selang regulator dan 1 buah dandang.
“Kedepan tim satgas saber miras akan terus bekerja sama bersama masyarakat agar informasi terkait peredaran ataupun produksi arak bisa di cegah dan diberantas,” ujarnya.
“Dalam hal ini tersangka Suntoro (36) warga Dusun Jeruk Gulung, Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding akan di jerat dengan Pasal 135 jo 71 (2) dan pasal 140 jo 86 (2) undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan di atas lima tahun,” tegasnya.
Sementara, Sertu Muhtarom, selaku Babinsa Desa Sambongrejo mengaku pihaknya bersama Babinsa yang lain selalu mendukung pelaksanaan operasi oleh tim saber miras. “Saya berharap semua pihak mendukung kegiatan operasi yang dilakukan satgas saber miras hingga Kabupaten Tuban benar-benar terbebas dari minuman keras terutama jenis arak,” harapnya. (Penrem 082/CPYJ)