Presiden Jokowi mengajukan KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI ke DPR RI. Apa pertimbangan Presiden. DPR segera melakukan fitfit and proper test.
Masa pensiun Panglima TNI Jenderal Moeldoko tinggal menghitung minggu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, calon pengganti tengah dalam proses penggodokan. “Perlu saya sampaikan, semua pertimbangan sudah masuk kepada saya,” katanya kepada awak media, seusai santap siang bersama wartawan di Istana Kepresidenan, Senin siang lalu.
Presiden sebelumnya menerapkan sistem rotasi bagi para panglima TNI. Jika sekarang berasal dari Angkatan Darat, dan periode lalu dan Angkatan Laut, bila mengikuti pola sebelumnya, panglima TNI mendatang bakal diambil dari Angkatan Udara (AU). Apakah Jokowi berencana menerapkan sistem rotasi yang sama. “Ini adalah hak prerogatif presiden. Tunggu saja,” jawabnya diplomatis.
Pernyataan Presiden itu seolah hendak meredam berbagai spekulasi yang muncul di media massa mengenai calon Panglima TNI berikutnya. Sehari kemudian, nama pengganti Jenderal Moeldoko menjadi terang benderang. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam lalu, mengatakan bahwa surat dari Presiden Jokowi kepada DPR mengenai calon PanglimaTNI sudah masuk. “Ya sudah ada surat yang masuk. Atas namanya Gatot Nurmantyo, Kepala Staf Angkatan Darat,” kata Fahri.
Nama Gatot diajukan oleh Jokowi melalui surat yang dikirimkannya kepada DPR pada Selasa sore. Menurut Fahri, surat itu akan segera dibawa ke dalam rapat pimpinan. Setelah itu, dilakukan rapat musyawarah. Baru kemudian surat diserahkan ke Komisi I DPR, lalu dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. “Pekan ini bisa saja segera dilakukan fit and propertest,” katanya.
Pengajuan nama Gatot tentu saja mengubah tren yang selama ini dilakukan presiden sebelumnya, yang memilih secara bergiliran dari setiap angkatan. “Ini tren baru, tentu DPR berharap Presiden menjelaskan ini. Ini tidak ada pelanggaran UU,” Fahri melanjutkan. Menurut Fahri, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang tidak diatur pemilihan Panglima TNI harus dilakukan bergiliran.
Dalam surat yang dikirim ke DPR sore ini, lanjut Fahri, tak ada penjelasan dari Jokowi. “Kami takmenuduh Presiden ada motif politik di dalamnya. Tapi yang kita harapkan, Presiden ada penjelasan spesifik,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Penjelasan tersebut, menurut Fahri, bisa Presiden datang langsung ke DPR, menjelaskan melalui surat susulan, ataupun memberikan penjelasan melalui perwakilannya.
Fahri menuturkan, perubahan tradisi butuh penjelasan. Saat ini, semangat TNI untuk menjaga garis pertahanan harus dijaga. Penjelasan Jokowi dibutuhkan untuk menjaga situasi kondusif. “Ini penting karena Presiden perlu menjaga suasana di tubuh TNI,” kata Fahri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno menjelaskan bahwa Panglima TNI memang pensiun per 19 Juli. Namun, mengacu pada aturan TNI, masa pensiun dihitung pada tanggal 1 bulan berikutnya. Dalam hal ini adalah per 1 Agustus.
“Dalam aturan atau konsensus tidak tertulis, itu diadakan semacam pergantian. Angkatan Darat beberapa kali karena Angkatan Darat memang banyak ya. Tetapi ini bukan harga mati karena di sana dikatakan dapat bergantian. Dapat itu kan bisa dilaksanakan dan bisa tidak. Kembali pada kewenangan presiden. Jadi kita tunggu saja nanti siapa.” ungkapTedjo ketika ditemui di Istana Bogor, Jumat pekan lalu.
Proses pemilihan ini, jelas Tedjo, diawali dengan pengajuan nama-nama dari ketiga angkatan. Dipilih orang-orang yang memenuhi syarat. Salah satu syaratnya yakni calon adalah kepala staf bintihg empat atau mantan kepala staf yang masih aktif.
Dengan syarat ini, otomatis ketiga kepala staf sudah pasti masuk daftar. Sedangkan jika presiden berpegang pada prinsip rotasi, sudah pasti yang akan terpilih menjadi Panglima adalah KSAU. Karena di AU saat ini, kata Tedjo, hanya Marsekal Agus Supriatna yang sudah menyandang bintang empat.
Mengingat pemilihan orang nomor satu di tubuh TNI tersebut adalah hak prerogratif presiden, nama-nama yang masuk tak perlu melewati tim penilai akhir ataupun panitia seleksi. Presiden pun tak harus berkonsultasi dengan Menko Polhukam atau Menteri Pertahanan.
Pelibatan PPATK dan Kom-nas HAM untuk penelusuran rekam jejak pun dianggap tak perlu lagi. Mengingat selama menjabat sebagai kepala staf, mereka diwajibkan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Data yang tentunya juga diawasi di KPK.
Sementara itu, seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin siang lalu, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan, siapa Panglima TNI selanjurnya merupakan hak prerogatif presiden. Hal itu menanggapi spekulasi bursa calon Panglima TNI. “Itu domain penuh presiden,” katanya. “Jangan paksa saya memberikan komentar, karena akan menciptakan situasi baru yang makin ribet,” kata dia lagi.
Ia menegaskan, TNI hanya memberikan masukan. Ditanya apa saran pada presiden, ia mengelak. “Sarannya bukan pada elu, tapi pada presiden,” ia berujar setengah berkelakar. Moeldoko juga enggan berkomentar mengenai kriteria yang akan diajukan TNI sebagai Panglima. “Itu urusan internallah,” katanya.
Adapun mantan Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal (Purnawirawan) Chappy Hakim, bikin pernyataan keras soal bursa calon Panglima TNI. Ia kecewa jika Panglima TNI berasal dari Angkatan Darat dan Laut melulu. Artinya, Angkatan Udara kurang dihargai ketimbangangkatan lain . “KalaugituTNI Udara-nya keluarin aja,” katanya.
Chappy mengingatkan TNI terdiri dari tiga matra, yakni: darat, laut, udara. Karena itu, Panglima TNI sebaiknya berasal dari tiga angkatan itu. Menurut dia, itu merupakan hal yang logis. Tapi ia juga mengkritik rutinitas pergantian kepemimpinan TNI. Pada periode tersebut, menurut Chappy, kesan yang muncul adalah saling berebut jabatan di balik retorika “hak prerogatif presiden” dan “Panglima TNI bergiliran”.
“Ini tidak mendidik, kayak anak kecil,” katanya. Chappy ingin angkatan perang dikelola agar setiap pergantian panglima TNI kesan itu tidak muncul. “Hati-hati mengelola angkatan perang,” ujarnya. Polemik Panglima TNI, menurutnya, adalah puncak gunung es. Ada permasalahan lain yang lebih besar.
Struktur angkatan bersenjata Indonesia, kata dia, agak aneh. Di luar negeri, tidak ada posisi Panglima TNI yang mengomandani semua angkatan seperti di Indonesia. Pola organisasi seperti ini dianggap berbahaya. “Dalam satu detik, dia bisa ambil alih negara ini, kan semua komando di bawah dia,” ia menjelaskan. Chappy mencontohkan di Amerika Serikat.
Idealnyasetiapangkatandipimpin panglimanya masing-masing. Presiden, menurutnya, bertindak sebagai panglima tertinggi. Organisasi TNl saat ini merupakan warisan masa perang. Sementara, situasi sudah berubah. “Jadi, harus kita tata ulanglah,” ia berujar. Dengan perubahan struktur TNI, polemik pergantian Panglima TNI bisa dihindari.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Tubagus (Tb) Hasanuddin mengatakan meski Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatifnya tapi ada hal-hal yang perlu diperhatikan pemerintah. Pertama, sesuai dengan UU Nomor 34/2004 tentang TNI Pasal 13 ayat (4), disebutkan Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.
Menurut Tb, jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian dari ketiga angkatan. Ini dalam rangka kohesi atau ikatan jiwa korsa di lingkungan TNI bahwa angkatan apa pun sama kedudukannya. Selain itu, dalam pembinaan karier prajurit TNI, siapa pun dalam kariernya berhak menjadi Panglima TNI, bukan satu angkatan saja.
Sedangkan anggota Komisi I yang juga Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, tidak ada aturannya atau regulasinya dalam UU TNI, bahwa jabatan Panglima TNI harus bergiliran. Kalau kemudian ini dipergilirkan oleh presiden, itu lebih pada suatu tradisi yang dilakukan oleh beberapa pejabat presiden sebelumnya, sejak zaman Gus Dur.
Oleh sebab itu, sebagai panglima tertinggi, Presiden harus bisa memilih jabatan Panglima TNI sesuai dengan kebutuhan. Dan yang terpenting adalah Jokowi jangan sampai diintervensi. Kata bergilir tidak ada di dalam UU TNI. “Kami mempersilakan kepada Presiden, gunakan haknya untuk menentukan Panglima TNi dari angkatan mana pun. Dan orangnya harus mendapatkan dukungan yang kuat,” ujarnya. (Sumber: Majalah Gatra)