Tim gabungan dari Kostrad menangkap 3 orang tersangka pengedar Narkoba di Karaoke Tematik, Jl. Pluit Raya Jakarta Utara, Jum’at (11/03) pada pukul 23:00 WIB. Ketiga tersangka berinisial A, D dan S tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat ini ketiganya beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Tim Kostrad TNI di Perumahan Kostrad, Tanah Kusir, Jakarta, Minggu 22 Februari 2016 yang lalu dan adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di tempat Karoke Tematik- Jakarta Utara.
Dari tangan tersangka ini, tim gabungan Kostrad berhasil mengamankan barang bukti 5 buah paket narkoba jenis KEI, 21 butir pil extacy, 12 buah pil happy five, Uang tunai sebesar Rp. 8.729.000, 3 buah HP (Merk Black berry, Cross dan Asus), 3 kartu Atm ( mandiri, BTN, BCA), 2 kartu Room karoke tematik dan 5 kartu perdana.