Skip to main content
Artikel

TNI AD Terus Pukul Genderang Perang Terhadap Narkoba

Dibaca: 101 Oleh 26 Feb 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Tak dapat dipungkiri bahwa saat ini Indonesia menjadi sasaran peredaran gelap narkotika oleh sindikat internasional. Hal ini terlihat dari peningkatan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba oleh aparat penegak hukum. Seperti tak ada ujung narkoba terus mengalir masuk ke Indonesia. Peredaranya tidak hanya menyasar masyarakat yang ada di perkotaan, tetapi sudah merambah sampai pelosok negeri. Salah satu persoalan besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia, dan juga bangsa-bangsa lainnya di dunia saat ini adalah seputar maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

Dengan maraknya kasus perederan narkoba Tentara Nasioanl Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) komitmen perang terhadap bahaya narkoba. Hal ini dapat dilihat, diseluruh    jajaran TNI AD ada program  Penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkotika (P4GN). Pragram ini secara terus-menerus  melaksanakan tes urine per-triwulan. Kemudian sejumlah oknum TNI AD yang terbukti terlibat pengguna dan pengedar pasti dipecat dari institusi TNI AD ditambah hukuman penjara.

TNI AD terus melakukan upaya nyata dengan memberikan penyuluhan kepada seluruh anggotanya tentang bahaya narkoba dan sanksi-sanksi yang didapat bila terbukti menggunakan narkoba, apalagi sampai jadi pengedar.  Pimpinan TNI AD tegas dalam memerangi narkoba dengan sanksi pemecatan bagi setiap prajurit yang terkena kasus tersebut. Sanksi bagi prajurit yang terlibat narkoba bukan lagi himbaun terhadap bahaya narkoba, itu sudah lewat jamannya. Sekarang ini adalah TNI AD konsensus, prajurit terbukti pakai narkoba, tes urine positif berarti pidana dan proses akan lakukan pemecatan.

Baca juga:  Pat Tillman dan Pak Dirman

Sebagaimana diketahui bahwa setiap prajurit yang terbukti terlibat narkoba, sanksinya berupa  pemecatan, bukan hanya berlaku bagi prajurit yang terlibat langsung dalam kasus narkoba, namun sanksi itu juga berlaku bagi prajurit yang tahu dan membiarkan di daerahnya ada perdagangan narkoba.“ Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono selalu menekankan supaya seluruh prajurit TNI AD harus menjauhi pelanggaran hukum dan narkoba. Sebab, TNI AD sudah menyatakan perang melawan narkoba.

Bahaya Narkoba sudah menjadi momok bagi seluruh prajurit TNI AD  yang menakutkan. Dimana-mana  kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak didengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan bagi keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa.

TNI AD menyadari bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di semua kalangan/level kian meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku penyalagunaan narkoba  tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena bila sudah terkontaminasi dengan narkoba maka sendi-sendi kekuatan bangsa semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga  yang sudah terpengaruh dengan narkoba  sudah tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, warga masyarakat selaku bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.

Baca juga:  Netralitas TNI Harga Mati, Kodam V/Brawijaya Siap Menyukseskan Pemilu 2019

TNI AD sadar betul bahwa bahaya narkoba adalah merusak dan dapat memusnahkan umat manusia. Makanya setiap prajurit yang terlibat narkoba makanya harus diberi sanksi yang tegas.  Sebagaimana kita  ketahui bersama bahwa narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut).

Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu(1) candu,(2) ganja (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.

Menyikapi betapa bahaya narkoba,  TNI AD sangat  prihatin. Karenanya  segenap elemen bangsa yang ada harus bersatu memerangi  narkoba dan menganggap bahwa narkoba  merupakan ‘musuh bersama’ (the common enemy) yang harus diperangi oleh semua kalangan. Dalam hal ini, peran serta semua lapisan masyarakat  untuk bahu-membahu bersama pemerintah melawan narkoba adalah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca juga:  Babinsa Awards "Apresiasi yang Dinanti"

Oleh karena itu, TNI AD sadar betul saat Indonesia darurat narkoba. Dalam sepekan pertengahan Februari 2018 ini,  berton-ton narkoba yang berhasil diungkap aparat dari kapal Taiwan dapat dirungkus. Dengan bahaya narkoba tersebut yang dapat mempengaruhi kehidupan berbangsa dan negara, penyalahgunaan narkoba ini dapat menurunkan nilai-nilai moral setiap individu yang terkait. Dengan semakin masifnya bahaya narkoba, maka TNI AD tetap konsisten perang terhadap narkoba. Tegaknya Negara Indonesia ini karena adanya sosok TNI AD dan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel