
TNI AD – Sirimau. Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif Raider 515 Kostrad gencar melakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat yang diyakini masih memiliki senjata api illegal.
Upaya pendekatan tersebut membuahkan hasil, dengan diserahkannya satu pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 rakitan, satu buah magazen, satu buah Muhandak jenis granat (bom) gas air mata aktif dan sepuluh butir amunisi kaliber 5,56 mm oleh warga di Desa Rijali Kec. Sirimau kepada anggota pos Batu Merah Satgas Yonif Raider 515 Kostrad, Sabtu (28/10/2017).
Penyerahan senjata ini bermula ketika Sertu M. Ridho Fadilah, Wadanpos Batu Merah Satgas Yonif Raider 515 Kostrad beserta anggota Pos Batu Merah lainnya melaksanakan anjangsana ke rumah warga yang tidak mau disebutkan namanya. Awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa, namun berlanjut dengan menyinggung tentang bahayanya menyimpan senjata api rakitan.
Sertu Ridho sempat menyampaikan jika kedapatan menyimpan senjata api secara illegal, maka dapat telah melanggar UU Darurat No. 12 Thn 1951 tentang kepemilikan senjata api illegal. Dalam UU itu tertulis bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Akhirnya setelah mendapatkan penjelasan tersebut, warga Desa Batu Merah ini mau menyadari bahwa selama ini menyembunyikan senjata api di rumahnya merupakan salah satu pelanggaran hukum.
Tak mau tersangkut dengan hukum dan mendapatkan sanksi, ia pun menyerahkan senjata api rakitannya itu secara sukarela kepada Komandan Pos Batu Merah. (Penkostrad).