JAKARTA, tniad.mil.id – Seorang warga di perbatasan RI-RDTL kembali menyerahkan sepucuk senjata api jenis Springfield kepada Pos Fohuk Satgas Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti. Senjata tersebut merupakan bekas dari veteran Timor-Timur yang selama ini disembunyikan di Dusun Pauk Desa Looluna Kecamatan Lamaknen.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu (4/10/2020).
Diungkapkan Dansatgas, informasi awal keberadaan senjata tersebut setelah adanya laporan dari B (58) yang mengatakan bahwa ada seorang warga P (62) yang memiliki dan menyimpan senjata Springfield.
“Kemudian atas informasi tersebut, personel Pos Fohuk melakukan pendekatan kepada warga Desa Loolune tersebut dan meyakinkannya bahwa menyimpan senjata tanpa surat izin yang sah adalah melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana berat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah usaha yang berulang kali dilakukan tersebut yang bersangkutan akhirnya mengakui dan mau menyerahkannya dan melakukan kesepakatan dengan menentukan waktu penyerahan di lokasi yang ditentukan.
“Satu pucuk senjata Springfield diserahkan kepada Danpos Pos Fohuk Sertu Adrianus Juandi Tes secara sukarela di perkebunan milik seorang warga, karena P
selama ini menyembunyikan dengan cara menguburnya di dalam tanah,” jelasnya.
“P secara sukarela menyerahkannya kepada Satgas, karena personel Pos Fohuk sering bersilaturahmi mengunjungi di rumahnya,” sambung Alfat Denny Andrian.
Lebih lanjut dikatakan, beberapa waktu yang lalu juga personel Pos Fohuk turut membantu P menyelesaikan konflik keluarga atas perebutan harta warisan dengan B yang masih satu keluarga pada Rabu (30/9/2020).
“Melihat ketulusan dan kepedulian Satgas membantu memfasilitasi perselisihannya melalui jalur mediasi yang baik sesuai adat yang berlaku sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, membuatkan tekadnya untuk menyerahkan senpi tersebut kepada anggota,” sambungnya.
Di tempat terpisah, Danpos Fohuk Sertu Adrianus Juandi Tes mengatakan bahwa senjata tersebut saat diambil dalam kondisi yang rusak, namun setiap komponennya masih lengkap sehingga ada kemungkinan dapat diperbaiki dan digunakan kembali.
“Situasi seperti ini sangat berbahaya sehingga kita berusaha mencegah senjata tersebut tidak disalahgunakan seperti untuk kegiatan kriminalitas,” tandasnya.
Andrianus juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata agar diserahkan kepada pihak Satgas maupun aparat Kepolisian, dan bagi yang menyerahkan dijamin kerahasiaan pribadinya.
“Kami juga akan menjaga keamanan bagi yang bersangkutan yang dengan sukarela menyerahkan senjata tersebut,” pungkasnya mengakhiri. (Dispenad)