
Sangatta. (31/09) Bertempat di rumah Bapak Sucipto, 51 Tahun, Islam, Jawa, alamat Desa Pulung Sari Kec. Rantau Pulung Kab. Kutai Timur Prov Kaltim telah menyerahkan satu pucuk senjata api jenis rakitan laras panjang kepada Babinsa Koramil 0909-01/Sangatta Utara Kodim 0909/Sangatta Serma Nurhasan, Selasa 30 Agustus 2016.
Penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela setelah masyarakat mendapatkan pencerahan dan pendekatan Koramil 0909-01/Sangatta Utara. “Mereka menyerahkan secara sukarela,” kata Danramil 0909-01/Sangatta Utara Kapten Inf Subandi.
“Penyerahan senjata ini tidak langsung begitu saja melainkan melalui proses pendekatan yang terus menerus dilakukan oleh babinsa ke warga binaannya di desa,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Danramil, menyampaikan kepada masyarakat bahwa kepemilikan senjata api ilegal diatur dalam UU No 12 Tahun 1951 dengan sangsi hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Komandan Kodim 0909/Sangatta Letkol Inf Setyo Wibowo menyampaikan bahwa adanya penyerahan senpi dari masyarakat kepada Babinsa di Desa Pulung Sari Kec. Rantau Pulung Kab. Kutai Timur. Penyerahan senjata api rakitan ini merupakan komunikasi dan kerjasama yang baik antara Babinsa dengan masyarakat, serta bentuk kepedulian dan kesadaran masyarakat akan hukum tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Kodim 0909/Sangatta).