Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

102 Prajurit dan PNS TNI/Polri Ikuti Penyuluhan Hukum Asuransi di Makorem 041/Gamas

Dibaca: 33 Oleh 20 Jul 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

BENGKULU, tniad.mil.id – Tim dari Biro Hukum Kementerian Pertahanan RI (Kemhan RI) memberikan penyuluhan hukum asuransi kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemhan dan Polri, bertempat di Balai Prajurit Markas Komando Resor Militer 041/Garuda Mas (Makorem 041/Gamas), Kamis (19/7/2018),

Danrem 041/Gamas Kolonel Inf Arnold Irnando B. Sinaga, sebelum dimulainya penyuluhan menyampaikan bahwa penyuluhan hukum asuransi tersebut sangat penting bagi prajurit TNI, anggota Polri maupun ASN, agar semua menjadi tahu akan hak dan kewajibannya.

bra1b

Penyuluh dari Biro Hukum Kemhan, Kolonel Chk Widarsono, S.H., M.M. dan Kolonel Chk Eko Karyadi, S.H., M.H. selaku pembicara pada acara tersebut menyampaikan bahwa kesejahteraan sosial merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada prajurit, anggota Polri, dan ASN di lingkungan Kemhan dan Polri, yang diberikan pada saat aktif maupun setelah purna tugas. Dengan latar belakang tersebut maka pemerintah merealisasikannya dalam bentuk asuransi sosial.

Pada kesempatan ini,, perubahan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang asuransi sosial nomor 102 tahun 2015 yang menggantikan Undang-Undang No. 67 tahun 1991, menjadi topik bahasan dalam acara penyuluhan yang juga menghadirkan Tim dari PT. Asabri tersebut.

Baca juga:  Korem 041/Gamas Perkenalkan Olah Raga Pickleball di Bengkulu

Secara rinci dijelaskan tentang adanya peningkatan kesejahteraan yang diperuntukkan bagi peserta Asabri dengan adanya perubahan peraturan tersebut. Secara garis besar bahwa kesejahteraan itu tidak hanya bisa dimanfaatkan ketika masih aktif berdinas namun juga saat sudah purna tugas.

Kebutuhan hunian (rumah) sebagai kebutuhan primer manusia, juga bisa difasilitasi dengan adanya asuransi yang dikelola oleh PT. Asabri, dengan menyediakan pinjaman uang muka dalam kredit perumahan, yang tentunya harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan dalam persyaratannya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel