Skip to main content
Kodiklat

DITKUMAD BERIKAN PENYULUHAN HUKUM KEPADA WARGA MAKODIKLAT TNI AD

Dibaca: 2630 Oleh 21 Agu 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Bandung – Seluruh personil Makodiklat TNI AD mengikuti acara pengarahan hukum tentang Percepatan Penyelesaian Perkara Pidana dilingkungan TNI AD dari Dirkumad yang diketuai oleh Kolonel Chk M. Ali Ridho, S.H., M.Kum. Kegiatan dilaksanakan di aula Moh.Toha Makodiklat TNI AD jalan Aceh No. 50 Bandung, Rabu (20/8).

Pada pengantar penyuluhan tersebut, Kabagpers Setkodiklat TNI AD Kolonel Inf Sudarwo Aris Nurcahyo, S. Sos., M.M., membacakan sambutan Sekretaris Kodiklat TNI AD, Brigjen TNI Asep Subarkah Yusuf menyampaikan bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum ini sangat penting guna menambah wawasan dan pengetahuan menghadapi perkembangan global yang bergerak sedemikian cepat dan dinamis dengan segala perubahan sosial yang ikut mewarnai kehidupan kita sehari-hari. Perkembangan tersebut berdampak terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para Prajurit maupun PNS TNI AD.

Upaya untuk mencegah terulangnya pelanggaran, Kodiklat TNI AD menyelenggarakan Bintal Terpadu setiap bulan di masing-masing satuan jajaran Kodiklat TNI AD dan menyelenggarakan Binwas Intel/Pam ke satuan jajaran Kodiklat TNI AD guna membenahi produk Intel/Pam serta melakukan pengecekan terkait kasus-kasus Garkumplintatib yang belum terselesaikan di satuan jajaran Kodiklat TNI AD.

Baca juga:  Dankodiklat TNI AD Terima Paparan Juknis Materi Lomba Pleton Tangkas

Dalam pengarahannya Kolonel Chk M. Ali Ridho, S.H., M.Kum., menyampaikan, bahwa pelanggaran yang dilakukan prajurit adalah bermacam-macam diantaranya :disersi, asusila, Narkoba, penganiayaan, dan pelanggaran lalu-lintas. Pelanggaran ini terjadi akibat faktor ketidakpahaman prajurit tentang hukum dan rendahnya tingkat kesadaran hukum para prajurit dan PNS TNI AD. Selain itu juga memberikan materi tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku di lingkungan Militer, serta sanksi yang diberikan kepada prajurit apabila melakukan pelanggaran hukum.

Untuk itu, Ditkumad menyampaikan bagaimana percepatan penyelesaian perkara pidana dilingkungan TNI AD diantaranya, mengajukan perkara – perkara yang akan diajukan sesuai prioritas kepentingan satuan. Perkara-perkara yang memungkinkan untuk dipercepat penyelesaiannya adalah perkara-perkara yang sudah ditangani Oditur dalam rangka/tahap serah perkara dengan kordinasi yang ketat/matang antara Ankum, Papera, Kaotmil dan Kadilmil dibantu oleh Dirkumad/ Kakundam/Pakunrem berkaitan dengan jumlah perkara yang akan disidangkan, jadwal dan durasi waktu yang dibutuhkan, tempat dan fasilitas serta dukungan administrasi dan logistik. Pelaksanaan sidang disaksikan oleh para Dansat di semua tingkatan dan perwakilan Perwira, Bintara,Tamtama serta aparatur sipil negara TNI AD yang berada di bawah wewenang Komandannya agar menimbulkan DETERRENT EFFECT.

Baca juga:  34 Karateka Kodiklat TNI AD Ikuti Kejuaran Nasional Piala Panglima TNI

Dalam penyuluhan tersebut Anggota Makodiklat TNI AD, sangat antusias mengikuti penyuluhan tersebut,diharapkan dengan penyuluhan hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum serta paham dan sadar hukum tentang akibat serta dampak jika melanggar hukum, sehingga bisa mengurangi tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Makodiklat TNI AD. (Pen Kodiklat TNI AD).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel