
Nunukan, – Sebanyak 21 Pucuk Senjata rakitan jenis penabur berhasil diamankan Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI- Malaysia Yonif 614/Rjp dari tangan warga. Senjata api rakitan tersebut terdiri dari senjata laras panjang dan satu pucuk pistol jenis refolver.
Berawal dari informasi warga kepada satgas, bahwa ada sebagian warga yang tinggal di desa-desa khususnya kec. Sebuku dan Tulin Onsoi, masih banyak yang menyimpan senjata api rakitan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pos-pos jajaran SSK yaitu pos Salang, pos Sei Egison dan Pos Tembalang untuk melaksanakan pendekatan secara intensif kepada masyarakat serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menggunakan senjata api baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Disamping itu menyimpan senjata api Illegal juga melanggar aturan, tentunya akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
Tepatnya pada hari Senin (19/09) pukul 10.00 Wita, masyarakat dengan sukarela datang ke pos Salang, Pos Sei Egison dan Pos Tembalang. Kedatangan meraka adalah untuk menyerahkan senjata api rakitan milikinya kepada petugas yang secara langsung diberikan oleh Ketua Adat Besar Dayak Agabak, Bpk Masibu.
Dimana masyarakat tersebut berasal dari kecamatan Sebuku & Tulin Onsoi, yang terdiri dari Desa Salang, Tinampak 1, Naputi, Tinampak 2, Taubaru, Balatikon, Harapan, Sanur, Makmur & Kunyit.
Saat ini senjata rakitan tersebut sudah diamankan di Pos Tembalang SSK-III utk dilaksanakan pengembangan & selanjutnya akan dibawa ke Markas Satgas Pamtas Yonif 614/Rjp. (Satgas Pamtas 614/Rjp)