Skip to main content
Kodam VI/Mulawarman

Amankan Ribuan Miras Ilegal Selama Enam Bulan Tugas

Dibaca: 240 Oleh 03 Okt 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Nunukan, (01/09/2016). Ibarat pepatah “Patah tumbuh hilang berganti” begitulah yang terjadi terhadap peredaran miras di wilayah Nunukan Kalimantan utara. Dalam kurun waktu enam bulan sudah ribuan botol/kaleng miras yang diamankan oleh Satgas Yonif 614/Rajapandhita dari berbagai daerah (Pos-pos yang tersebar)di wilayah Nunukan. Banyak akal dan strategi yang di keluarkan oleh pengedar miras untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil penjualan miras di Wilayah nunukan, modus peredaran miras tersebut berpariasi mulai dari memasukannya melalui pelabuhan speedboat tradisional sampai dengan memasukan barang haram tersebut bersama barang dagangan masyarakat, seperti halnya kali ini terjadi dimana pemilik memasukannnya diatara barang dagangan yang didatangkan dari Tawau seperti Sosis dan Nugget yang dikemas dalam bentuk kardus dan karung.

Pembatasan peredaran miras illegal terus dilakukan oleh Satgas Yonif 614/Rajapandhita, salah satu upaya untuk pembatasan peredaran miras dilaksanakannya oprasi gabungan dengan pihak kepolisian. Bentuk keberhasilan operasi gabungan tersebut sebanyak 240 botol/kaleng Redbul dan Tiger diamankan Satgas Yonif 614/Rajapandhita gabungan bersama personel Pos Polisi H. Putri yang datang melalui pelabuhan tradisional, hal ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada pedangang-pedagang sembako yang membeli komoditinya dari Tawau menggabungkannya dengan miras illegal. Operasi gabungan dilaksanakan untuk mengecek kapal-kapal yang kembali dari Tawau terutama yang menuju ke pelabuhan-pelabuhan tradisional.

Baca juga:  Pangdam VI/Mulawarman Terima Kunjungan Tim BKP RI

Mekanisme pelaksanaan operasi dengan cara Personel gabungan mengamati speedboat dan perahu yang datang dari Pulau Sebatik serta memeriksa barang-barang yang berada dalam speedboat, dalam pemerikaaan speedboat tersebut berisi Sosis dan Nugget namun ketika pemeriksaan dilanjutkan terhadap perahu yang dikemudikan oleh Pak Ci (56 Th) ditemukan miras yang disembunyikan diantara barang-barang dagangan lain. Pengakuan Pak Ci sebagai pemilik perahu bahwa barang haram tersebut milik Saudari inisial D dan Saudari inisial L dua orang pedagang sembako yang biasa mendatangkan sembako dari Tawau menggunakan kapal resmi Purnama Ekspres melalui Dermaga pelabuhan resmi Tunon Taka. Setelah semua barang dikeluarkan dari perahu dan dilakukan pemeriksaan semua miras yang dikemas dalam kardus dan karung dibawa ke dermaga untuk diamankan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel