Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Babinsa Koramil 05/Jatinom Gagalkan Aksi Pencurian di Jemawan

Dibaca: 4 Oleh 07 Feb 2019Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Babinsa Koramil 05/Jatinom Kodim 0723/Klaten berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian di wilayah Desa Jemawan, Kabupaten Klaten. Tersebut disampaikan Komandan Kodim 0723/Klaten Letkol Inf Eko Setyawan dalam rilis tertulisnya, Rabu (6/2/2019).

Dikatakan Eko bahwa anggotanya atas nama Serka Sri Tama yang menjabat sebagai Babinsa Koramil 05/Jatinom tersebut, mengamankan dua orang pelaku yang diduga akan melakukan tindakan kejahatan di rumah Sri Kusrini (45), Dukuh Kwaon RT 05/03 Jemawan.

Adapun kronologis kejadiannya, disampaikan Eko berawal pada saat Serka Sri Tama akan kembali ke Makoramil 05/Jatinom untuk melaporkan hasil kegiatan usai melakukan patroli di wilayah binaannya pada Senin (4/2).

“Di tengah perjalanan, dirinya melihat dua orang yang mencurigakan. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan tersebut, kemudian dirinya menelpon Kopda Arif yang saat itu sedang piket di Koramil 05/Jatinom,”jelasnya.

Setelah melakukan pengamatan dan terduga (kedua orang tidak dikenal) akan melakukan aksinya, dengan sigap Serka Sri Tama bersama Kopda Arif mendatangi dan menanyakan tujuannya dan dan mengecek identitas kedua orang tersebut. “Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, saat itu anggota kami (babinsa), langsung mendekati kedua orang tersebut untuk menanyakan tujuan dan mengecek identitasnya,”ucapnya.

Baca juga:  Peduli Sesama Anggota Kodim 0732/Sleman Ikuti Donor Darah

Setelah mengecek identitas dan barang bawaan kedua orang tersebut, tambah Dandim, ternyata di temukan barang-barang terlarang yakni Pistol Soft Gun, mesin gerendo, obeng dan alat perusak gembok.
“Di dalam tas yang mereka bawa kami temukan Pistol Soft Gun, mesin gerendo, obeng dan alat perusak gembok. Kemungkinan alat-alat tersebut akan digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian,” ujar Eko.

Adapun identitas tersangka Nova Adi Pratam, yang beralamat di Dk Tipes RT 05/01 Desa Gumpang Solo, dan Rendi Dwi Yuari, beralamat di Cemani RT 06 /13 Groggol Surakarta. Untuk pemeriksaan lebih lanjut , Anggota Polsek Jatinom kemudian membawa kedua terduga pelaku di bawa ke Mapolsek Jatinom dan selanjutnya di serahkan ke Polres Klaten untuk proses selanjutnya.

Sementara itu pemilik rumah, Sri Kusrini mengucapkan terima kasih kepada Babinsa Koramil 05/Jatinom yang telah berhasil menggagalkan aksi percobaan pencurian di rumahnya. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel