
JAKARTA, tniad.mil.id, – Kedapatan membawa 35 botol miras, seorang warga warga Kampung Butiptiri, Jair, Kabupaten Boven Digoel berinisial DM (25 tahun) berikut barang buktinya, diamankan Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad, saat pemeriksaan rutin di Jalan Poros Trans Papua,
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/PDW Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel, Merauke, Papua, Senin (30/12/2019).
Disampaikan Dansatgas, pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan tersebut dilaksanakan oleh personel Pos Barki yang dipimpin oleh Lettu Inf Lukman Nurhuda, S.T.Han., pada Minggu (29/12/2019).
“Kita amankan sebanyak 35 botol miras terdiri dari 3 botol Robinson Whiskey 250 ml, 6 botol Robinson Whiskey 600 ml dan 26 botol miras lokal jenis Sopi”, jelas Dansatgas.
“Awalnya si DM, menyampaikan bahwa isi didalam kardusnya hanya air mineral, namun setelah diperiksa ternyata miras”, lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan oleh Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi masyarakat serta mencegah dampak negatif miras terutama terhadap generasi muda Papua.
“Mari sama-sama kita jaga keamanan dan kenyamanan di Papua ini, salah satunya dengan tidak mengkonsumsi dan mengedarkan miras”, himbau Dansatgas.
“Puluhan miras tersebut disita dan dilaporkan ke Kolakops Korem 174/ATW dan nantinya akan diserahkan kepada pihak berwenang”, pungkasnya. (Dispenad).