TNI AD – Bangka Belitung. Para prajurit dan Pegawai Negeri Sipil Korem 045/Garuda Jaya wajib menggunakan helm khusus Army, bila keluar / masuk satuan atau meninggalkan asrama, baik itu jam dinas maupun di luar jam dinas.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kapenrem 045/Garuda Jaya Mayor Chb Nawawi, di Makorem 045/Garuda Jaya, Bangka Belitung, Jumat (11/8/2017).
Plh Kapenrem 054/Garuda Jaya Mayor Chb Nawawi mengatakan, pemakaian helm khusus untuk prajurit dan PNS Makorem beserta jajarannya merupakan perintah dari Komando Atas yakni Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto.
Mayor Chb Nawawi menegaskan, perintah tersebut ditindak lanjuti oleh Danrem Kolonel Inf Abdurrahman, S. AN., M.Tr.(Han) dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada satuan yang ada di jajaran Korem 045/Garuda Jaya.
“Selain memakai helm khusus, prajurit dan PNS yang keluar kesatrian juga wajib melaksanakan prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku dan mengikuti Prosedur Tetap (Protap) satuan,”ujar Mayor Chb Nawawi.
Plh Kapenrem menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengamanan pangkalan guna mengantisipasi ancaman, penyerangan dan sabotase dari pihak luar. “Dengan pemakaian helm khusus ini, para prajurit dan PNS Korem 045/Garuda Jaya dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam tertib berkendara,”tuturnya.