Skip to main content
Kostrad

Cegah Dampak Negatif Medsos, Satgas Pamtas Yonif R 303 Sosialisasi Cyberbullying di Long Bagun

Dibaca: 22 Oleh 02 Sep 2019Tidak ada komentar
Cegah Dampak Negatif Medsos, Satgas Pamtas Yonif R 303 Sosialisasi Cyberbullying di Long Bagun
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id,- Sebagai upaya pencegahan terhadap dampak negatif dari penggunaan media sosial dikalangan pelajar, Satgas Raider 303/SSM menggelar sosialisasi _Cyberbullying_ bagi para pelajar SMPN 4 di Long Bagun.

 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 303/SSM, Letkol Inf Taufik Ismail, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Senin (02/9/2019).

 

Dikatakan Dansatgas, sosialisasi ini dilakukan, tidak terlepas dari banyaknya permasalahan yang menimpa para pelajar di Indonesia, khususnya _cyberbullying_.

 

“Sebagaimana kita ketahui, _cyberbullying_ merupakan bentuk intimidasi, penindasan, atau penghinaan melalui perangkat elektronik seperti _smartphone_,’’ ujarnya

 

“Ini terjadi, dikarenakan majunya perkembangan teknologi. Jika tidak dipahami, dikhawatirkan akan banyak disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan pelajar,’’ terangnya.

 

Lanjut Dansatgas, sosialisasi yang disampaikan oleh Pakum Satgas Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi, S.H., tersebut, diikuti sekitar 90 orang pelajar kelas 9 SMPN 4 Long Bagun.

 

“Materi yang disampaikan terfokus materi _cyberbullying_. Dipilih karena maraknya peredaran video-video oleh pelajar di sekolah via aplikasi Whatsapp,” ucapnya.

Baca juga:  Satgas Yonarmed 6/3 Beri Bantuan Bibit Tanaman Kepada Masyarakat Perbatasan

 

“Semoga melalui sosialisasi ini, para pelajar memiliki pemahaman serta berprilaku bijak dalam menggunakan teknologi. Ini tanggung jawab kita bersama, bukan hanya pemerintah, para guru dan orang tua semata, namun seluruh lapisan masyarakat juga harus berperan aktif didalamnya,’’ pungkasnya.

 

Sementara itu, Letda Chk Tunjung Mahardika Hariadi, S.H., menjelaskan bullying merupakan perlakuan agresif seseorang atau kelompok yang memiliki kekuasaan dan kekuatan lebih terhadap orang lain yang lebih lemah dengan cara menyakiti orang lain tersebut baik secara verbal, fisik maupun psikis.

 

“Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, tindakan bullying dapat diselesaikan secara mekanisme hukum. Hal tersebut dijamin dalam ketentuan UUD RI Pasal 28 B Ayat 2, UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan KUHP,” Ungkap Tunjung.

 

“Hal negatif tersebut dapat menyebabkan korban cenderung mengisolasi diri, menghindari kontak fisik dengan lingkungan, cenderung melakukan tindakan negatif, bolos sekolah, ketakutan berlebihan, menyalahkan diri sendiri, kehilangan konsentrasi belajar, merasa menderita, kurang percaya diri, dan gejala stres sampai berfikir hidup tidak ada artinya,’’ tuturnya.

Baca juga:  Selipkan Sabu 8 Gram di Bungkusan Rokok, Warga Malaysia Diamankan Yonif 643

 

Dari sosialisasi ini, Tunjung mengajak para siswa untuk menimbulkan sikap empati dan simpati terhadap sesama, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, saling menghargai perbedaan pendapat, menghargai perbedaan agama, suku dan ras, serta aktif mencegah dan mengingatkan apabila terdapat tindakan bullying di sekitar sekolah maupun masyarakat sebagai upaya pencegahan tindakan _bullying_.

 

Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, salah seorang guru Sopia Inuq memberikan apresiasi atas upaya yang telah dilakukan Satgas.

 

“Dengan penyuluhan ini, para siswa dapat tersadar untuk saling mengerti satu sama lain serta dapat menyadarkan mereka untuk saling menghargai antar sesama dan tidak saling menghina,’’ terangnya.

 

“Mewakili para guru sekolah, saya sangat berterimakasih atas perhatian dari bapak-bapk TNI sekalian, dan berharap kegiatan ini dapat berlanjut kedepannya agar para siswa memiliki kesadaran yang tinggi tentang hukum yang berlaku,’’ tandasnya. (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel