Skip to main content
Dinas Penerangan

Cegah Pelanggaran, Satgas Yonif PR 328 Sosialisasi Aturan Lintas Batas Negara

Dibaca: 50 Oleh 06 Apr 2019Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA,tniad.mil.id – Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Satgas Yonif PR 328/Dgh bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Provinsi Papua menggelar Sosialisasi Lintas Batas Negara RI-PNG di Desa Kampung Skofro, Distrik Arso Timur.

Tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 328/Dgh, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr (Han), dalam rilis tertulisnya, di Kabupaten Keerom, Papua, Jumat (5/4/2019).

Diungkapkan Dansatgas, kegiatan sosialisasi yang diikuti Satgas ini dipimpin Letda Inf Ahmad Mukti, pada Kamis (4/4/2019), sangat penting diberikan untuk memperkenalkan kepada masyarakat mengenai aturan lintas batas. Sebab aturan lintas batas ini bukan aturan lintas batas provinsi atau kabupaten, tapi lintas batas negara.

“Kedua negara harus miliki kesepakatan, yakni pengaturan khusus tentang lintas batas tradisional dan kebiasaan,” ujarnya.

“Selama 12 tahun Kampung Skofro terbentuk sejak 2007, baru kali ini diadakan sosialisasi tentang Lintas Batas Negara RI-PNG di Kampung Skofro,”ucap Erwin Iswari.

Dalam aturan itu, kata Erwin, diatur mengenai berapa lama pelintas batas itu, sebab di wilayah Indonesia juga mempunyai tanah di wilayahnya, begitupun sebaliknya.

Baca juga:  Keluarga Besar Pusdik Armed Pussenarmed, Peduli Korban Banjir Tasikmalaya.

“Ini semua diatur dalam pengaturan khusus tentang lintas batas tradisional dan kebiasaan. Nah ini yang kita sosialisasikan seperti di Kampung Skofro yang berbatasan langsung dengan PNG,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Gatut Setiawan menegaskan, kegiatan sosialisasi ini akan mempermudah masyarakat yang di perbatasan dalam pembuatan Kartu Lintas Batas.

“Jadi Kartu Pas Lintas Batas dapat dikeluarkan bagi WNI yang berdomisili di perbatasan RI-PNG, dan untuk pembuatannya sangat mudah sekali. Kemudian pihak Imigrasi juga siap menjemput bola bagi masyarakat yang ingin membuat dan sama sekali tidak dipungut biaya apapun,” terang Gatut.

Ditambahkannya, ada kekhususan yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi kepada Suku Manem yang terdiri dari 5 Marga yang terpencar di Indonesia dan PNG.

“Bagi Suku Manem diperbolehkan masuk tanpa Kartu Lintas Batas, akan tetapi hanya sebatas Kampung Skofro saja apabila melebihi maka akan ada penindakan oleh Imigrasi,”tuturnya.

Dirinya berharap, kesepakatan khusus kedua negara mengatur penggunaan dokumen bagi pelintas batas akan menambah pemahaman warga perbatasan tahu tentang aturan pelintas batas.

Baca juga:  TMMD ke-104 Serentak Ditutup di 50 Kabupaten/Kota

“Disitulah yang diatur dengan apa kami menggunakan dokumen apa bagi masyarakat, yang pelintas batas, baik Indonesia maupun PNG,”pungkasnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh Setda W.H. Wanma tersebut juga dihadiri pejabat dan tokoh agama setempat. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel