
JAKARTA, tniad.mil.id – Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) barang rampasan Negara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, pemusnahan digelar di Kejari Kabupaten Tangerang Jalan M.Atiek Soeardi Kaduagung Kabupaten Tangerang.
Pemusnahan di pimpin langsung Dr Ferry Herlius S.H M.H. Kajari Kabupaten Tangerang, H. Iwan Kadis Bina Marga, Kompol Sopyan Kasat Narkoba Ibu Hj. Rahyuni Camat Tigaraksa, AKP Jaka Wakapolsek Tigaraksa, H. Mahfud Lurah Kaduagung, M. Sony dari BPOM Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Perindustrian Thomas Perdagangan Kabupaten Tangerang, Babinsa Kelurahan Kadu Agung dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Kadu Agung.
Kejari Kabupaten Tangerang Dr. Ferry Herlius mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
“Untuk barang bukti (BB), barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan,” tegasnya lagi.
Kejari menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu narkotika 390,1983 gram, ganja 449, 77 gram, timbangan 14 buah, alat komunikasi Hp 34 unit, senjata tajam (sajam) 6 buah, obat-obatan 864 Butir, jenis tramadol 476 butir, jenis hexymer 388 butir, serta obat lainnya yang dilarang peredarannya.
Sementara, Dandim 0510/Tigaraksa Letkol Arh Syarief SB mengatakan, pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Tentunya Kodim 0510/Tigaraksa mendukung aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH),” ungkapnya. (Dispenad)
- Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang
- Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang
- Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang