Surabaya – Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya Utara Letkol Inf Ahmad Fikiri Musmar, SE mengingatkan netralitas TNI dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) dan Pemilu, saat sosialisasi di Makodim 0830/SU, Kamis (15/10/2015). Sosialisasi tersebut disampaikan kepada seluruh anggota Kodim 0830/SU mengikuti kegiatan tersebut.
Dandim, menegaskan, seorang prajurit TNI harus netral. Terlebih pemerintah menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung serentak, Desember tahun ini.
”Prajurit profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis,” tegas Dandim pada saat sosialisasi pembinaan netralisasi TNI dalam pemilukada/pemilu dihadapan 150 prajurit di gedung serba guna Kodim 0830/SU, Kamis (15/10).
Dasar netralitas TNI, menurut Dandim sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis.
”TNI AD harus bersikap netral, tidak boleh memihak atau mendukung salah satu partai atau calon,” tegas Dandim.
Dandim mengatakan dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali.
”Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilhnya dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali,” jelasnya.
Adapun netralisasi TNI yang dimaksud, Dandim mengungkapkan, prajurit TNI tidak memihak dan memberikan dukungan ke salah satu calon pada saat pengamanan penyelenggaraan pemilihan, tidak menggunakan hak pilih, tidak boleh menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam menentukan peserta pemilu, apalagi memobilisasi ormas dan menjadi anggota panwaslu maupun panitia.
Apabila seorang prajurit melakukan pelanggaran disiplin, Dandim menegaskan prajurit itu diganjar Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 dengan ancaman teguran, penahanan ringan dan penahanan berat.
”Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan,” katanya.
Dandim berharap, adanya sosialisasi ini prajurit TNI tetap bersikap netral dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada.
”Harapan saya sosialisasi ini bisa meneguhkan sikap setiap prajurit agar tetap disiplin dan netral pada Pemilukada, baik prajurit yang hadir di sini, maupun prajurit yang lagi dinas,” pungkas Dandim.
Apapun alasannya, Dandim kembali menegaskan, institusi TNI adalah intitusi yang netral dan institusi yang menjaga ketahanan negara.
Pasiter Kodim 0830/SU Kapten Inf Suyatno mengatakan, dengan mengikuti sosialisasi tersebut diharapkan anggota Kodim 0830/SU dapat mengetahui tahapan pelaksanaan Pimilukada yang rencananya dilaksanakan Desember mendatang.